Penjual Kulit Trenggiling Sidang Pertama

MutiaraindoTV, Kabupaten Bireuen – Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menyidangkan terdakwa atas nama Husaini S.P bin Hasballah (61 Tahun) alamat Desa Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidiedalam. Kasus memperdagangkan satwa yang dilindungi, yakni trenggiling. Selasa, 17 September 2019.

Sidang sempat molor satu jam lebih dari jadwal sebelumnya dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 10. 00 WIB, Namun sidang baru dimulai pukul 12.10 WIH.

Sidang perdangangan satwa dilindungi terhadap terdakwa Husaini S.P Bin Hasballah dengan nomor pekara 213/Pid.B/LH/2019/PN Bir, kasus perdangangan sisik satwa trenggiling ini.

Di pimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH., MH dan dua hakim anggota masing-masing Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Tampubolon SH.

Selain itu sebelum sidang dimulai JPU sempat menanyakan perihal vonis hukuman yang sudah diterima Husaini dalam kasus yang sama divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa, berdasarkan nomor putusan Nomor 77/Pid.B/2013/PN.LGS

Memakai baju tahanan warna orage nomor 12 Husaini didampingi isterinya mengikuti jalannya sidang dengan sopan, usai JPU Agussalim Tumpubolon SH diwakili oleh Ronal Regianto SH membacakan dakwaan kronologis penangkapan terhadap Husaini

“Hakim Ketua Zufida Hanum SH., MH menanyakan, apakah akan mengajukan keberatan (Eksepsi-Red) terhadap dakwaan JPU.

“Tidak ada keberatan, ”jawab Husaini, singkat. Dalam dakwaan JPU menguraikan kronologis penangkapan  Husaini S.P. Bin Hasballah ditangkap pada hari Minggu 7 Juli 2019 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya sebelum Trenggiling diantar terdakwa terlebih dahulu melakukan komunikasi melalui Handphone dengan Saudara Udin (Belum Tertangkap dan Masuk Dalam DPO), yang berada di Medan untuk memesan kulit/sisik trenggiling dan disepakati harga perkilo Rp. 1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2 (Dua) hari pada tanggal 6 Juli hingga tanggal 7 Juli 2019, Dari Saudar Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500.00.

Selanjutnya dari Saudara M. Hasan (DPO) di Desa Terue Cut, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725.000.00, serta Dari Ahmad di Kebun Nilam Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1.000.000.00.

Dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.125.000.00 dan Dari Sulaiman Esa Bungga Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.500.000.00.

Dari ketiga orang tersebut didapatkan  secara keseluruhannya sebanyak 3,5 kg tringgiling, dengan harga keseluruhan Rp. 4.537.500.00 (Empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya Terdakwa membungkus kulit/sisik trenggiling tersebut dengan karung goni, lalu memasukkan kedalam kardus/kotak air mineral untuk dijual kepada Saudara Udin sesuai dengan pesanan sebelumnya.

Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2019 sekira pukul 19.30 WIB berangkat dari rumahnya menumpang dengan angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunun Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Dan selanjutnya pada pukul 22.00 WIB dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, berangkat menuju Medan dalam rangka menjual kulit/sisik trenggiling tersebut kepada Saudara Udin sesuai pesanan.

Sebelumnya melalui Handphone, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral. Namun pada sekira pukul 23.45 WIB Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Provinsi Aceh, di Jalan Banda Aceh – Medan Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Dan pada  saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (Satu) kardus/kotak air mineral yang berisikan kulit/sisik satwa trenggiling yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kulit/sisik trenggiling dibawa ke Polda Aceh untuk diproses hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sidang akan dilanjutkan selasa  24 September 2019, dengan agenda pemeriksa saksi – saksi yang dihadirkan JPU. (Iskandar)

Check Also

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati SH Ajak Warga Amankan Lingkungan

Dalam rangka memastikan situasi yang aman saat mudik lebaran tahun 2024, polsek Setu patroli rumhah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *