Sidang Lanjutan Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Dengan Tergugat Brigif 19 Khatulistiwa

IndoTV. Kota Singkawang – Kalimantan Barat. Sidang lanjutkan dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Brigif 19 Khatulistiwa, kembali digelar di PN SKW. Dengan agenda sidang setempat/sidang lapangan adapun selaku pihak penggugat Masyarakat, yang berdomosili diarea tanah 210 hektar yang diklaim oleh Brigif 19 Khatulistiwa SKW. Selasa, (06/02/2018).

Yang dalam hal ini diwakilkan kepada Muhammad Abdurrahman dan 102 Orang lainya, inti dari agenda sidang lapangan ini. “Mejelis Hakim perkara mengecek secara langsung obyek tanah yang disengketakan persil demi persil mengenai batas2 tanah. Untuk sementare sudah 16 persil yang diperiksa secara langsung, dan sidang dilanjutkan selasa tanggal 13 Februari 2018 dengan agenda yang sama.

Selaku perwakilan Masyarakat penggugat yang sekaligus ketua Forum Mediasi Sengketa Tanah (Formesta) Em Abdurrahman, sangat menyakini mejelis Hakim yang merupakan perpanjangan tangan Tuhan didunia. Untuk mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan, akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya berdasarkan pakta2 persidangan.

Hanya yang perlu Kita jaga saat ini adalah kondusifitas selama proses sidang lapangan berlangsung,  untuk itu Kita menghimbau kepada para pihak yang berperkara untuk tetap menghargai proses hukum. Karena bagaimana Masyarakat dan TNI, merupakan satu kesatuan pilar yang menopang keutuhan NKRI. (Tim Redaksi)

Check Also

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati SH Ajak Warga Amankan Lingkungan

Dalam rangka memastikan situasi yang aman saat mudik lebaran tahun 2024, polsek Setu patroli rumhah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *