Warga Tuntut Ganti Rugi Adanya Proyek MNC Land

MutiaraindoTV, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Warga Kampung Baru RT. 03/RW. 07 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor KSO di lokasi proyek MNC Lido. Kamis, 23 Mei 2019 pagi.

Kedatangan warga tersebut guna menuntut pihak Perusahaan, untuk menganti kerugian kerusakan rumah mereka akibat terkena dampak getaran adanya pergerakan tanah saat melaksanakan pengerjaan proyek.

Seperti halnya Dodim, salah satu warga Kampung Baru mengaku kesal dengan pihak perusahaan yang terkesan tidak peduli. Padahal, tuntutan warga yang rumahnya rusak terkena dampak getaran alat berat sudah lama disampaikan kepada pihak Perusahaan.

“Bayangkan sudah lebih dari enam bulan tuntutan kami sebagai warga yang terkena dampak tidak ada realisasi, makanya kami mendatangi Kantor KSO ini untuk segera memberikan ganti rugi. “Ungkapnya saat dihubungi kepada Wartawan Media MutiaraindoTV.

Ia mengatakan, warga yang rumahnya rusak, seperti retak – retak dan lainnya, akan terus mendatangi Kantor KSO sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.

“Yang pasti kami tidak akan berdiam terus sampai masalah ini diselesaikan pihak perusahaan, baik KSO maupun MNC sebagai pemilik proyek. “Tegas Dodim.

Terkait besaran ganti rugi yang diminta warga, lanjut Dodim. Hingga saat ini belum mengetahui besaran yang akan diberikan pihak perusahaan kepada puluhan rumah warga tersebut, karena pihak perusahaan belum menentukan besarannya.

Sementara, Refka, perwakilan dari perusahaan KSO membenarkan ada warga Kampung Baru yang datang ke Kantornya.

Menurutnya, kedatangan warga itu sengaja di undang pihak Perusahaan karena akan dilaksanakannya ganti rugi rumah mereka yang terkena dampak getaran pengerjaan proyek.

“Ada sekitar 50 warga yang terkena dampak, rencananya hari ini akan mendapatkan ganti rugi. Tadi warga datang pagi, padahal ganti rugi akan dilakukan siang sekitar pukul 14.00 WIB. “Aku Refka.

Refka menjelaskan, untuk proses pembayaran ganti rugi, melalui pihak asuransi. Sebab, pihak MNC sudah mengasuransikan pelaksanaan proyek tersebut.

“Intinya, kalau pihak KSO hanya memfasilitasi saja, pembayaran ganti rugi warga sudah ditanggung asuransi perusahaan. “Tukasnya. (Rahmat Kartolo)

Check Also

Pasca Lebaran Pelayanan RS Muyang Kute Kembali  Normal Seperti Biasa

  Bener Meriah,MutiaraindoTV.com-Pasca lebaran idul fitri 1445 H.pelayanan Rumah Sakit Muyang Kute (RS) Bener Meriah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *