Pemerintah Melalui BNSP Tingkatkan Mutu Tenaga Kerja Indonesia

oleh -223 Dilihat
Dipl. T Peratikno Rizky, SE, ketika meninjau langsung uji kompetensi alat tangkap perikanan di TUK SMK sekaligus LPK Maritim Jl. Pantai Karangsong Indramayu, Senin (19/3/2018).

 

Pemerintah Melalui BNSP Tingkatkan Mutu Tenaga Kerja Indonesia

 

Mutiaraindotv.com, Indramayu -Jawa Barat- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004) dengan tujuan memberikan sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/ atau internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP.

Menurut Direktur Sertifikasi LSP Awak Kapal Perikanan dan sebagai Master Asesor BNSP( Proses Tandem), Dipl. T Pertikno Rizky, SE, ketika menggelar acara

uji kompetensi alat tangkap perikanan di TUK SMK sekaligus LPK Maritim Jl. Pantai Karangsong Indramayu, mengatakan, BNSP melalui  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Awak Kapal Perikanan menggelar uji kompetensi alat tangkap perikanan terhadap 309 Peserta Uji Kompetensi.

 

“ Ini merupakan uji kompetensi alat tangkap perikanan. Pesertanya sebanyak 309 orang. Dan mereka dipersiapkan untuk pemberangkatan kebeberapa negara penempatan seperti Jepang, Korea dan Negara penempatan lainnya, “ ucapnya, melalui Chat Wa, Senin (19/3/2018).

 

Masih menurut, Dipl. T Pertikno Rizky, SE atau biasa dipanggil Tikno ini, Setiap orang yang bekerja di suatu bidang harus kompeten di bidangnya.Pembuktiannya dengan uji kompetensi.

Peserta Uji Kompetensi

 

“ BNSP bertanggung jawab langsung ke Presiden dan selalu mengawasi serta mengarahkan jalannya uji kompetensi. Apalagi kita sekarang berada di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dimana persaingan global sesama negara di Asia semakin bebas dan terbuka. Jadi setiap orang yang bekerja di suatu bidang harus kompeten di bidangnya. Dan pembuktiannya dengan uji kompetensi,” ujarnya.

 

Tikno yang juga sebagai Lead Asesor, Asesor Kompetensi dan  Asesor Lisensi ini juga berharap, Semoga kedepannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ‘Jurnalis’ juga dapat terealisasi sehingga BNSP dapat memantau dan memberikan masukan untuk proses uji kompetensi sesuai standard SKKNI dan proses Ujinya mengacu kepada Peraturan BNSP,” pungkasnya sedikit menyinggung profesi jurnalis. (Bam).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.