Berita TerbaruNusantara

Ijin Tambang Pt. Asa Sukses Amanah Di Desa Wisnu Diberhentikan

1000
×

Ijin Tambang Pt. Asa Sukses Amanah Di Desa Wisnu Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Mutiara IndoTV, Kabupatem Pemalanga – Jawa Tengah. Menurut aktifis Desa Wisnu ijin pertambang PT. Asa Sukses Amanah guna menambang batu di Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Dibekukan karena sudah melewati masa tenggang waktu sosialisasi kepada masyarakat, yang menolak pertambangan yang diwajibkan oleh Dinas perijinan. Sabtu, 02 Juni 2018.

H. Gunawan melalui pesan tertulisnya kepada media ini, dirinya menjelaskan bahwa tanggal 27 Mei 2018 izin Usaha Penambangan PT. Asa Sukses Amanah berakir. Karena penambang tidak melakukan sosialisasi dengan warga yang menolak, serta tidak melakukan aktivitas. Maka SK IUP PT. Asa Sukses Amanah tanggal 27 Februari 2018, No 543. 32/ 2217 selama 90 hari. maka IUP tersebut dibekukan atau diberhentinkan, “ungkapnya.

Dirinya melanjutkan kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada anggota Dewan Komisi D khususnya Ibu Sutiah, dan Pak Fahmi, yang mendampingi warga berkordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah. Izin usaha penambangan PT. Asa Sukses Amanah, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu atap Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini merupakan indisiatif warga Des Wisnu mengadu ke pejabat terkait di provinsi Jawa Tengah, adalah Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, yang didukung oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian warga Desa Wisnu oleh DPRD Komisi D dipertemukan dengan pejabat Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal terpadu satu atap Provinsi Jawa Tengah dan instansi yang terkait lainnya, dalam rangka cabut Perdes Wisnu dan tolak tambang di tanah kas Desa Wisnu.

Hal ini di benarkan oleh Ibu Sutiah Dewan Komisi D dari Kabupaten Pemalang saat di konfirmasi pihak media ini mengatakan seharusnya demikian di bekukan, “ungkapnya kepada media inu lewat pesan WhatsApp. (Solihin Kohar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *