Berita TerbaruRagam & Peristiwa

897 BPD Situbondo Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

34
×

897 BPD Situbondo Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv.com, Situbondo, Jawa Timur – Dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan memperkuat partisipasi masyarakat, sebanyak 897 anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) se-Situbondo resmi dikukuhkan, masa jabatan diperpanjang 2 Tahun, Senin (9/9/2024).

Acara penting ini dilaksanakan di Pendopo Aryo Situbondo dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Bupati Situbondo, Kepala.Dinas DPMD, para camat, kepala desa, anggota BPD terpilih, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota BPD yang telah terpilih kembali. Beliau juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra kerja kepala desa dalam membangun desa.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mari kita bersama-sama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Bupati Karna.

Perpanjangan masa jabatan BPD ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada BPD untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di desa.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa, BPD memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis, antara lain:                  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes)        Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) . Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Dengan dikukuhkan kembali para anggota BPD, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *