Ada Apa Dengan Kasih Intel Kejaksaan Negeri, Yang Emosi Di Foto Wartawan Saat Peninjauan Proyek Tugu Adipura

MutiaraindoTV, Kabupaten Ogan Komering Ulu – Sumatera Utara. Beberapa wartawan secara spontan meliput Rombongan Tim Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang mengawasi Pembangunan Tugu Adipura di Jalan Lintas Sumatera (Simpang Empat) Universitas Baturaja (UNBARA). Yang menimbulkan kemarahan bagi rombongan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang dilontarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Abu Nawas ke beberapa awak media. Rabu, 19 September 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Abu Nawas mengatakan, tidak terima atas pengambilan foto terkait dalam pengecekan Proyek Pembangunan Tugu Adipura di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Empat Universitas Baturaja. Dengan nada kesal dan marah – marah, “Hei Kamu Dari Mana” jangan asal saja mengambil foto tanpa seijin saya dulu. “Angkap Kasi Intel Abu Nawas ke awak media.

Sambung Kasi Intel Abu Nawas, saudara saya ada juga wartawan dari media News Muara Enim. Dengan nada kesal dan marah dengan gaya sombong, yang meremehkan para awak media yang meliput dengan memalingkan muka (Arogan).

Akibat dari sifat arogan seorang Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Puluhan wartawan melakukan konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Bayu Pramesti SH, dikarenakan beliau tak ada di kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupatsn Ogan Komering Ulu Sedang ada tugas luar kota, salah satu wartawan dari TV One Herman Sawiran. Yang menghubungi melalu Via telpon ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu mengatakan, saya saat ini sedang berada di Jakarta.

Masalah yang terjadi sesuai pertanyaan wartawan, saya tidak tahu. Kalau ada terjadi konflik di lapangan antara Staf kejaksaan Negeri dengan beberapa awak media dilapangan. Apalagi terkait masalah Proyek Pembangunan Tugu Adipura di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Empat Universitas Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Mungkin rombongan dari tim Kejaksaan Negeri sedang melakukan Social Control terkait Pembangunan Tugu Adipura tersebut, sesuai dengan TP4D. “Sambung Kepala Kejasaan Negeri Kabupaten Ogan Kemering Ulu Bayu Pramesti SH ke wartawan.

Abu Nawas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No.16/Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang – Undang Republik Indonesia No.30/Tahin 2004 tentang Adminitrasi Pemerintah, Intruksi Presiden No.1/Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan barang dan jasa,Intruksi Presiden No.7/Tahun 2015 tentang aksi pencegahan korupsi, Perpres No.3/Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek dan Intruksi Presiden No.1/Tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan Infrastruktur.

Serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Kep_152/A/JA/05/2015 (1 Oktober 2015) dan Intruksi Jaksa Agung RI No.INS_001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan pengawalan Pengamanan pemerintah dan Pembangunan, dikaji dari beberapa peraturan diatas Tugas dan Fungsi TP4 Pusat dan TP4 Daerah diantaranya :
– Mengawal.

– Mengamankan.

– Mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalu upaya – upaya pencegahan.

Memberikan penerangan hukum dilingkungan Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang terkait perencanaan. Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tertib adminitrasi, dapat memberikan pendampingan hukum dalam tahapan pembangunan dari awal sampai akhir.

Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan interen pemerintah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara bersama – sama. Melakukan monitoring dan evalusi pekerjaan dari program pembangunan,
Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan interen pemerintah, terjadinya melawan hukum. Mengkaji dari beberapa aturan dan tugas, serta fungsi dari Tim TP4D Kejaksaan Agung Repubelik I. Sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia,”jelasnya.

Kenapa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu melarang dan menghalangi awak media dalam melakukan peliputan pembangunan proyek yang mengunakan anggaran negara. Seperti yang terjadi di Proyek Pembangunan Tugu Adipura di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Empat Universitas Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Barat.

Ini patut menjadi pertanyaan puluhan media terhadap tindakan yang dilakukan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Abu Nawas, ada apa dengan Proyek Tugu Adipura ini. Sesuai tugas dan fungsi media sebagai Control Social.

Yang diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan ublic No.14 Tahun 2018 yang terdiri dari 64 Pasal, yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Public. Xalam mendapatkan informasi, terkeculi informasi tertentu. (Jum/Kaperwil Sum-Sel)

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *