Ada Apa Dengan Pemkab Mura Belum Melaksanakan APBD-P, Padahal Perda Dan Perbub Sudah Disahkan Di Bulan Juni 2020

Mutiaraindotv, Musi Rawas – Sumatera Selatan, banyak menjadi pertanyaan bagi kalangan pemerhati kebijakan dalam penggunaan Anggaran APBD tahun 2020. Salah satunya Anggaran APBD-P Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sampai saat ini belum melaksanakan Sidang Paripurna atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan.

Pada hal ini sudah memasuki triwulan ke Tiga dengan tenggang waktu sisa 5 bulan lagi kedepannya, yang seharusnya diawal Triwulan ke Tiga Pemkab Mura harus segera melaksanakan pembahasan APBD Perubahan tahun Anggaran 2020.

Hasil Konfrmasi Tim Mutiaraindotv ke Kepala DPPKAD Mura Zulkifli mengatakan, kita sudah menggunakan sistem aplikasi Planning Word Apijiditi, setelah semuanya includ baru bisa di cetak. Tidak ada keterlambatan di OPD, memang waktunya belum untuk melaksanakan APBD-P tersebut.

Sebab itu semua sesuai LKPJ Bupati, dan intinya APBD-P itu bisa dilaksanakan bisa tidak ya boleh saja, tergantung tingkat Kebutuhan, ujar Zulkifli. Rabu, 22 Juli 2020, diruang Kerja BPKAD kemarin.

Lanjut beliau, apabila APBD-P tidak dilaksanakan, maka akan di catat didalam Pembukuan Realisasi Anggaran (RA), dan pada intinya tergantung tingkat kebutuhan. Kita tinggal menunggu proses entry, kalau Program Kegiatan sudah selesai semua.

Sebenernya ini disebabkan Pademi Covid-19, yang mana banyak terjadinya pemangkasan dan pengurangan Anggaran Belanja Daerah, karena banyak pemotongan Anggaran kegiatan.

Dan terkait Pertanggung jawaban itu sudah di evalusi, dan dasar dari APBD kan atas hasil Audit BPK. Kalau itu selesai ya kita tinggal menunggu pengesahannya, sambung Zulkifli.

Sedangkan hasil konfirmasi Tim Mutiaraindotv pada hari Selasa, 28 Juli 2020 dengan Bagian Hukum Setda Mura melalui Ibu Tuty mengatakan bahwa Raperda No. 1/2020, tertanggal 24 Juni 2020 dan Perbub No. 35/2020, tertanggal 25 Juni 2020, dan semuanya sudah disahkan dan selesai.

Sebenarnya egak ada kata terlambat dikarenakan banyak tahapan – tahapan proses ya yang harus di Verifikasi. Intinya tidak ada permasalahan dikarenakan banyaknya tahapan yang harus di selesaikan baru bisa diproses, dan kami hanya sebatas Peraturan Hukum nya saja dan masalah lain kurang paham, pungkasnya. (021_ Tim Mitv).

Check Also

Vicky Prasetyo Masuk Bursa Pilwakot Bekasi

MutiaraIndoTV.com.( Bekasi) – Artis Vicky Prasetyo dikabarkan masuk bursa Pilwalkot Bekasi. Vicky pun di telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *