Ada Apa Ya!, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tidak Hadir Dalam Sidang

MutiaraindoTV, Kota Cirebon – Jawa Barat. Kasus korupsi proyek Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, akibatny Hakim menunda sidang praperadilan tersebut. Jum’at, 08 November 2019.

Hakim tunggal Indira Patmi memutuskan menunda sidang, karena ketidakhadiran pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, adapun pihak pemohon yakni tersangka Haisar Rifai diwakili kuasa hukum Muhammad Taufik dan Ramadi.

Sidang akan kembali dimulai pada Senin 18 November 2019 atau ditunda selama 10 hari,” ucap Hakim Indira.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M. Syarifuddin menyatakan, jika ketidakhadiran dari pihaknya bukan tanpa sebab. Itu ia mengatakan, saat ini Kepala Saksi Pidana Khusus yang baru dilantik, pada Kamis 06 November 2019 lalu masih membutuhkan waktu untuk mendalami materi gugatan.

“Kita masih menunjuk tim yang akan menghadiri persidangan, kan kemarin pergantian Kasi Pidsus. Kasi Pidsus yang baru mempelajari berkasnya dulu, kan tidak apa – apa boleh. ”Ujar Syarifuddin. Kepada awak media.

Mengenai materi gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Haisar Rifai, mantan Kajari Pelabuhan Belawan Medan, Provinsi Sumatera Utara itu mengungkapkan bahwa upaya penahanan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan hak penyidik. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, penyidik memiliki alasan kuat baik secara objektif maupun subjektif.

“Dan justru alasan subjektifnya karena dia PNS itu dikhawatirkan menghilangkan bukti, dia juga menguasai dokumen dan dikhawatirkan mempengaruhi saksi lain di pemda kan. ”Tutur Kajari.

Ia menegaskan, bahwa sebagian besar dari materi gugatan praperadilan tersebut merupakan materi pokok perkara. Sehingga beberapa poin seperti penunjukan ahli dari Unswagati, perhitungan kerugian keuangan negara dan lainnya akan dibuktikan dalam persidangan.

“Sebagian besar yang menjadi materi gugatan itu bukan materi praperadilan karena praperadilan hanya membahas sah tidaknya penahanan, dan penghentian penyidikan dan penuntutan. Dia ditetapkan tersangka sah atau tidak dan lain sebagainya nanti dibuktikan di persidangan,” tandasnya.

Atas penundaan tersebut, Taufik selaku kuasa hukum mengaku kecewa atas keputusan hakim. Sebab, pihaknya menganggap bahwa gugatan praperadilan harus sudah ada putusan dalam waktu 7 hari.

“Sangat mengecewakan sekali karena ditundanya 10 hari. Kalau kami berpikir praperadilan kan 7 hari, sedangkan hakim katanya 7 itu dihitung setelah semua pihak hadir. ”Ucap Taufik.

Menurutnya, penundaan hingga tanggal 18 November sangat merugikan pihak pemohon. Sebab, saat ini berkas perkara kasus korupsi proyek senilai Rp. 10,7 miliar itu telah dilimpahkan dari Kejari Kota Cirebon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *