Mutiaraindotv – Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Tanda tanya bagi Tim Mutiaraindotv dalam penjelasan yang disampaikan oleh instansi Dinas Budpar Mura dalam hal penganggaran dua kegiatan biaya jasa konsultan pembuatan DED dan Masterplan. Yang mana kedua kegiatan itu menelan biaya bersumber dari dana APBD_P 2022 hampir Rp. 200 juta.
Tim Mutiaraindotv sudah menyampaikan surat klarifikasi No. 003/2023 tertanggal 06 Maret 2023, ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, yang dijawab oleh Plt. Kadis Budpar Mura Rehal Ikmal, SH, M.Si, dengan No. 556/171/2023 tertanggal 16 Maret 2023. Jum’at, 17 Maret 2023.
Dari hasil jawaban yang diterima tak ada penjelasan terkait penjabaran maksud dari pertanyaan Tim Mutiaraindotv, yang dipertanyakan ini dua kegiatan yang dianggarkan melalui APBD-P 2022. Maksudnya ini buat baru atau review DED dan Masterplan….?. Karena hasil wawancara dibulan Februari 2022, ini review, sedangkan jawaban surat klarifikasi Tim Mutiaraindotv dijelaskan biaya Jasa Pembuatan Masterplan dan DED. Dan didalam DPA pun bunyinya Pembuatan dan Perencanaan.
Jawaban dari Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata dengan No.556/171/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang disampaikan :
- Penyusunan dalam dokumen pelaksanaan anggaran DPA kegiatan pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten untuk pekerjaan jasa konsultan pembuatan Masterplan dan DED Objek wisata Danau Aur terdapat dalam satu nomor DPA kegiatan dan sub kegiatan rekening belanja yang sama sesuai dengan ketentuan dalam penyusunan kode rekening belanja yang sama, sesuai dengan ketentuan dalam penyusunan Kode Rekening belanja yang direkam SIPD dan diatur dalam ketentuan Permendagri No.77/2020 tentang PTPKAD.
- Bahwa DED dan Masterplan memiliki klarifikasi dan Sub Klarifikasi jasa Desain Rekayasa untuk kontruksi Pondasi dan struktur Bangunan, Master plan Klasifikasi pekerjaan jasa desain Arsitektur. Sehingga dalam pelaksanaan pemilihan dapat dilakukan Paket yang terpisah hal ini sesuai dengan Perpres No.16/2018 diubah Prespres No.12/2021 dipasal 38, tentang paket pengadaan barang dan jasa.
- Berdasarkan point’ 1 dan 2 diatas bahwa Penganggaran pekerjaan Jasa Konsultan Masterplan dan DED objek wisata Danau Aur tak menyalahi aturan.
Jika buat baru kenapa bisa dokumen DED dan Masterplan dalam kurun waktu dilakukan rapat dan survey dilaksanakan ditanggal 08 November sampai ke tanggal 08 Desember 2022 bisa di ACC di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Padahal membuat DED dan Masterplan ini banyak kajian dan survey yang harus disingkronkan dengan fakta yang ada di lapangan. Sebab menyikapi dari dana yang diberikan mencapai 13.8 Milyar dengan fakta di lapangan kawasan tersebut cukup dengan biaya revalitasi sebesar Rp. 7.5 Milyar.
Sedangkan hasil pertemuan Tim Mutiaraindotv diruang kerja Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Mura tertanggal 27 Februari 2023 menjelaskan terkait DED dan Materplan yang lama itu di revisi karena tidak cocok lagi dengan perkembangan fakta di lapangan. Maka dari itu di revisi ini sempat ditanda tangani oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata yang lama tertanggal 19 Mei 2022. Karena ini usulan beliau masuk di APBD-P 2022, dan ini juga sudah disetujui oleh DPRD Mura. Kami Dinas Budpar mulai berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah ada yang mau untuk melaksanakan pekerjaan ini, malahan yang bersangkutan sudah melakukan survey duluan, jika diterima Alhamdulillah jika tidak, tak ada masalah, ucap Plt. Budpar.
Lanjutnya, Maka dari itu disetujui pihak DPRD Mura dibuatlah rancangan yang telah disampaikan sebelum akhir tahun 2022, ke Pihak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sesuai yang telah ditetapkan lokasi penerima Dana DAK. Nah untuk menerima dana tersebut diperlukan Masterplan dan DED yang masing-masing mempunyai usulan. Maka dari itu kita sampaikan ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait Rancangan Masterplan dan DED. Tapi bukan Masterplan yang sudah jadi baru rancangan, ternyata dari hasil rancangan tersebut disetujui untuk mendapatkan dana DAK tersebut. Setelah benar kita mendapatkan dana bantuan DAK tersebut barulah kita membuat Masterplan dan DED sesuai dengan nilai. Karena limit waktu yang diberikan pihak Kemenbudpar harus segera disampaikan sebelum habis Desember 2022. Kenapa kita tidak mengunakan jasa konsultan yang ada, karena beliau sudah survey duluan tanpa melibatkan stekholder untuk membuat rancangan awal saat pengajuan yang disetujui oleh Kemenbudpar. Memang awalnya pihak Kemenbudpar menyetujui dana DAK Rp.15.8 M, karena keterlambatan jadi dana DAK 2023 yang direalisasikan berkurang menjadi Rp.13,8 M. Setelah kontrak dibuat dan ditandatangani pihak ketiga hanya 1 bulan, ya pihak ketiga tersebut harus segera membuat Masterplan dan DED, karena bulan akhir tahun 2022, harus segera diserahkan ke Kemenbudpar.
Adapun terkait masalah rapat untuk penyusunan rancangan pembuatan Masterplan dan DED, itu kita laksanakan tanggal 08 November sampai 08 Desember 2022. Sedangkan rapat terkait Aset yang ada dikawasan objek wisata danau aur, kita pihak Dinas Budpar Mura dengan OPD terkait dilaksanakan dibulan Januari 2023. Dan yang akan kita bangun dikawasan Danau Aur diantaranya, Pintu Gerbang, Musolah, Joging Trek, MCK, Lahan Pakir dan Gasibu serta prasarana penunjang lainnya, ujar pak Rehal.
Tanggapan Bidang Pembangunan-Ulp Mura, Fadlu Robby melalui pesan singkat Whastapp 16 Februari mengatakan sIhlakan hubungi pihak Dinas Budpar, agar mendapatkan penjelasan lebih rinci dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya pak. Dan terkait surat resmi klarifikasi tembusan ke Bidang Pembangunan-Ulp, beliau menambahkan itu ranah Dinas Budpar yang akan menjawabnya, ucapnya.
Menyikapi dari penjelasan diatas baik secara wawancara dan balasan surat, Tim Mutiaraindotv, menilai adanya kejanggalan dalam biaya Jasa Konsultan. Karena yang namanya pengajuan Kementerian itu harus melengkapi kalaupun ada yang kurang bisa disusulkan, sedangkan yang telah disampaikan baru rancangan egak jelas rancangan seperti apa, ya bisa jadi yang disampaikan masih menggunakan Masterplan dan DED yang sudah ada. (Tim Mitv).