Mutiaraindotv, Gedung Paripurna DPRD Taba Pingin – Kota Lubuklinggau, setelah melalui sejumlah Pembahasan, akhirnya Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tahun 2019 Disetujui dan Disahkan, bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Taba Pingin Kecamatan Timur I Kota Lubuklinggau. Selasa, 09 Juli 2019.
Apapun kedua Raperda tersebut yakni Penyertaan Modal Kepada BUMD PT. Linggau Bisa dan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lubuklinggau.

Sementara, Juru Bicara Pansus 2, Syuhada, menjelaskan mengenai Peningkatan Status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan.
Setelah melalui sejumlah Pembahasan dan beberapa kali study Banding ke sejumlah Daerah, Kesbangpol di Lubuklinggau sudah memenuhi Syarat untuk menjadi Badan.
” Dengan menjadi Badan Kesbangpol diharapkan dapat langsung terjun ke tengah masyarakat “, ujarnya.Walikota Lubuklinggau, H.SN.Prana Putra Sohe, menyampaikan terima kasih atas Pembahasan dan Persetujuan untuk Dua Raperda yang diusulkan tersebut. Ia berharap dengan adanya Dua Raperda baru ini dapat mengembangkan dan menjadikan Kota Lubuklinggau lebih maju.
