Akibat Laporan Kehilangan Palsu, Supriyadi Bin Samsudin, Menginap Di Wisma Prodeo

Mutiaraindotv – Polres Muara Enim, Kasi Humas Polres Muara Enim, ungkap kasus laporan palsu terkait pencurian kendaraan roda dua sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP dengan tersangka Dodi Supriyadi Bin Samsudin (24 Tahun), pekerjaan sopir. Yang beralamat di Desa Tegal Rejo, RT  006 RW. 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim< Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu, 28 Mei 2022.

Terungkapnya laporan palsu tersebut, disampaikan Kapolres Muara Enim melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, pada hari Selasa, 17 Mei 2022, sekira pukul 20.00 wib. Bahwa telah terjadi peristiwa laporan palsu. bermula pada saat Dodi Supriyadi (24 tahun) melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi ke Polsek Lawang Kidul.

” Yang mana sdr. Dodi Supriyadi menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor honda beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak, di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut didapati bahwa motor tersebut tidaklah hilang, melainkan telah di gadaikan oleh tersangka kepada Jamil. Yaitu warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim “.

Atas laporan palsu pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, oleh R. Simanjuntak (39 Tahun) sebagai Anggota Polri di Polsek Lawang Kidul di perkuat dengan keterangan para saksi Arie Wibowo (35 Tahun), Rahmad Fadly (22 Tahun) sebagai Anggota Polri yang sedang bertugas di Polsek Lawang Kidul. Dan juga sdr. Bambang Gunawan Bin Poniman (31 Tahun) pekerjaan Buruh Harian yang beralamat tempat tinggal di Desa Tegal Rejo, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Hari Jumat, 27 Mei 2022, Sekira Pukul 17.00 Wib.

Atas laporan dan informasi tersebut Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Yogie Sugama Hasyim, STK, S.I.K, yang telah mendapat info pelaku. Dengan gerak cepat Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Aiptu GUNTUR, SH dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah sampai di Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

” Tim Lakid melihat pelaku sedang berada di Pasar, lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya “.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah sebagai berikut :

  1. 1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi,
  2. 1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B – 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan
  3. 1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari lesing OTO finance.

” Karena atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu atas pencurian kendaraan bermotor roda dua. Maka tersangka di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sebagaimana maksud dari pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP. (rls_Umar).

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *