Berita TerbaruPemerintahan

Akibat Pemda Kab.Kotabaru Mengabaikan Penolakan Keras Masyarakat Terkait Void Tambang Batubara PT. STC , KMS Lapor Ke Komnas HAM RI

12
×

Akibat Pemda Kab.Kotabaru Mengabaikan Penolakan Keras Masyarakat Terkait Void Tambang Batubara PT. STC , KMS Lapor Ke Komnas HAM RI

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv – Kabupaten Kotabaru_Provinsi Kalimantan Selatan, Dukungan Koalisi Masyarakat Sipil terus mengalir dari semua pihak dan kalangan atas Penolakan Keras masyarakat, terkait rencana Pemerintah Daerah Kab. Kotabaru, yang akan memanfaatkan air dari void tambang batubara PT. STC yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru. Pada akhirnya Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil membawa permasalahan ini ke Komnas HAM RI,  karena kami menduga akan terjadi Potensi Pelanggaran HAM Berat terhadap masyarakat Kabupaten Kotabaru, setelah air tersebut dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setahun kedepan, ke Tim Mutiaraindotv, Kamis, 22 Februari 2024.

Setelah melihat beberapa kajian membuktikan air di void berbahaya dan tidak disarankan dimanfaatkan apalagi untuk konsumsi. Kondisi air di void yang kadang terlihat jernih, bahkan beberapa kali terlihat ikan hidup di dalamnya kerap dianggap sebagai penanda bahwa air itu layak dimanfaatkan. Namun kajian membuktikan sebaliknya. Tingginya kandungan logam berat seperti mangan (Mn) dan besi (Fe), hingga tingkat keasaman (pH) air yang rendah, justru menunjukkan air berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi. Sesuai Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setidaknya ada 49 parameter uji.

Yang menjadi pertanyaan ada apa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru begitu bersih kerasnya terus mengupayakan air tersebut layak dikonsumsi inilah menjadi dasar bagi Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil geram. Apakah Pemerintah Daerah itu tidak berpikir akan dampak yang akan ditimbulkan ditahun akan datang bagi masyarakat sekitar Kotabaru. Seharusnya masih banyak alternatif lain yang harus dikerjakan Pemda tersebut, jangan kalian mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan dari keterangan yang diterima Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, bahwa Pemda yang mengusulkan permintaan nya untuk memanfaatkan air bekas tambang tersebut hasil dari penjabaran nya terbukti jelas :

  1. Bahwa keterangan Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data Bappeda Kabupaten Kotabaru dalam media online BanjarmasinPost.Co.id (4/2/24) menyatakan
    uji sampel terhadap air dari void tambang batubara PT.STC telah memenuhi syarat
    batas ambang dan layak untuk dijadikan air baku PDAM Kotabaru.
  2. Bahwa keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru dalam media online
    habarkotabaru.com (6/2/24) mempertegas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru akan tetap melanjutkan proyek pemanfaatan air eks tambang batubara PT.STC, karena hasil uji laboratoriumnya menyatakan air memenuhi baku mutu dan
    tahun 2024 ini proyek pembangunan fasilitas dan pipanisasi akan mulai dikerjakan, menggunakan dana kompensasi.
  3. Bahwa Koalisasi Masyarakat Sipil dan berbagai elemen organisasi masyarakat
    Kotabaru menolak keras rencana Pemerintah daerah Kotabaru tersebut mengingat pendapat ahli Biokimia dan Toksikologi FMIP, IPB Prof. Dr. Hasim menilai bahwa air pada bekas tambang yang mengandung logam berat sebaiknya tidak dikonsumsi oleh manusia dan tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Beliau juga
    mengatakan air dari lubang bekas tambang tetap tidak layak digunakan untuk keperluan sehari-hari mau pun mengairi sawah meskipun kadar logam berat di danau tidak melampaui ambang batas kualitas air bersih sebab endapan air bekas lubang tambang tetap berpotensi mengganggu kesehatan.
  4. Bahwa Ikatan Doker Indonesia (IDI) cabang Kotabaru melalui surat No. 019/IDI.Cab.KTB/II/2024 Perihal : Dukungan Untuk Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru menyatakan turut mendukung penolakan terhadap pemanfaatn air dari void tambang PT.STC dengan pertimbangan bahwa meskipun kadar logam berat tidak melampaui ambang kualitas air bersih, namun endapan air bekas lubang tambang tetap memiliki potensi mengganggu kesehatan masyarakat karena logam berat bersifat kumulatif dan toksik sehingga dalam jangka panjang bisa mengakibatkan gangguan kesehatan serius untuk masyarakat.
  5. Bahwa Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kotabaru melalui surat No. 02/PCNU KTB/II/2024, Perihal, Jawaban Atas Surat Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru yang pada prinsipnya mengatakan bahwa apabila potensi mengganggu kesehatan masyarakat tidak bisa dihilangkan sebaiknya rencana pemanfaatan air baku untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut tidak dilanjutkan karena sesuai hukum fikih meninggalkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.
  6. Bahwa dari beberapa kajian ilmiah diketahui dampak dari mengkonsumsi air bekas lubang tambang batubara menyebabkan timbulnya penyakit kanker berat, parkinson dan sebagainya yang mengakibatkan penderitaan fisik yang berat dan tidak berfungsinya sebagian atau seluruhnya anggota fisik yang akan dialami puluhan ribu warga masyarakat Kotabaru,
  7. Bahwa rencana pemanfaatan air bekas void tambang batubara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru diduga merupakan Potensi pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 8 ( huruf b dan c ) UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tegas Koordinasi KMS Kotabaru. (018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *