Aktivis Muda Sangat Kecewa Dengan Putusan BPN Kabupaten Kubu Raya, Di Ruang Sidang PTUN

oleh -121 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Tepat Jalan Ahmad Yani 2 Kota Pontianak di Pengadian Tata Usaha (PTUN) Provinsi Kalimantan Barat, Jono Drasono H.St Aktivis Muda dari Lembaga Swadaya Masyarakat Avokasi Rakyat Jaga (NKRI/LP2I TIFIKOR) dan Lembaga Konsultasi Hukum Indonesia (LKHI). Serta beliau juga Pimpinan Umum Media Patner Grup perwakilan pusat untuk daerah khusus Provinsi Kalimantan Barat, angkat bicara saat ditemui awak media ini dalam ruangan Kantor Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kota Pontianak. Kamis, (05/04/2018) sekitar pukul 13.45 WIB.

Jono Darsono H.St sangat kecewa terhadap, peryataan Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Yaitu Saudara Marwan sebagi perwakilan BPN, sebab kenapa demikian. Dalam sidang sengketa lahan antara pengugat M. Saleh Lengke dan pihak tergugat BPN, Darwin Brazil. Hari ini Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kuburaya, mencekal kemerdekaan pengugat untuk mengajukan (PS) Sidangan Lapangan Oleh Kuasa Hukum M. Saleh Lengke.  Kusuma Dilaga, yang diwakilkan oleh Mauliddayan SH

Kenapa demikian ungkap Jono Darsono H.St, tidak sepantasnya Badan Pertanahan Negara (BPN). Yang diwakili saudar Marwan berbicara seperti itu, sebab Badan Pertanahan Negara (BPN) adalah selaku lelaku kebijakan pemerintah. Dan selaku pejabat negara, kenapa harus memberiakan contoh yang tidak baik kepada publik, dan tentang penerapan hukum dipegadilan.

Ia juga menambahkan agar pihak pemangku kebijakan supaya memberikan contoh yang baik, terhadap masyarakat luas, supaya kepercayaan publik juga baik menilainya. Tegas Jono Darsono H.St. (Mia/Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.