Berita TerbaruHukum & Kriminal

Anggap Remeh UU, Obat Tanpa Ijin Edar Marak di Kota Bekasi

56
×

Anggap Remeh UU, Obat Tanpa Ijin Edar Marak di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

MutiaraIndoTV.com(Bekasi)- Maraknya peredaran obat tanpa ijin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dan seakan kebal hukum.

Toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer yaitu di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Seorang pemerhati lingkungan, H.Rasyid yang juga warga Cimuning mengatakan peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas. Karena selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Kata H.Rasyid.

“Tramadol sendiri merupakan obat keras yang jika dikonsumsi berlebihan akan menyerang sistem kerja saraf, efek halusinasi dan kejang juga membuat ketagihan,” Ungkapnya.

Dirinya meminta aparat penegak hukum dapat ber sikap tegas terhadap pengedar obat keras tanpa ijin.

“Sudah seharusnya Polres Metro Bekasi Kota bertindak tegas dan menutup toko toko penjual obat tanpa ijin,” Jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *