Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Anggota Cyber Pungli Polda Kalimantan Barat Kompol Umbu Sario, mengharapkan kepada jajarannya untuk sigap serta mawas dalam menyikapi kasus.
Pendirian bangunan yang berjumlah 4 Ruko Milik Ario Tri Wibisnowo yang terletak dijalan A Yani 2, Parit H.Muksin Perum Pawan Permai Mas 2. Hal tersebut diungkapkannya, saat diwawancarai di tempat kediaman IG Putu Sarjana. Rabu (14/03/2018) Siang .
Umbu juga mengatakan dengan laporan yang telah dilakukan oleh pihak yang dirugikan, yaitu IG Putu Sarjana terhadap instansi terkait. “Untuk menyikapi kasus ini, ialah dengan cara bedah kasus. Yang terbagi dari pidana, perdata, dan disiplin atau etika.” Terang Umbu
Selain itu, Umbu menyampaikan sebagai anggota Polri harus disiplin dan mengerti dengan etika, sesuai dengan Undang – Undang No.2 dan juga diatur dalam BP 1, 2, dan 3. “Ucap Umbu.
Umbu juga menambahkan, jika kasus tersebut ada tindak pidana maka harus berdasarkan berita acara dan bukti dilapangan. Salah satunya penyerangan yang dilakukan oleh pihak keluarga ATW, kepada keluarga IG Putu Sarjana.
“Itu harus diproses secara hukum, sedangkan yang unsur perdata dan berkaitan dengan pidana yakni pemalsuan data terhadap surat pengajuan IMB.” Jelas Umbu.
Umbu juga menegaskan kepada Jajarannya untuk membagi tugas berdasarkan porsinya, serta kepada persidangan harus lebih jeli untuk menyidangkan perkara atau pun kasus.
“Jangan hanya berdasarkan fakta data saja, tetapi harus sesuai dengan fakta berita acara dilapangan. Putusan persidangan bukan seperti dalam permainan bola kaki, seperti yang terjadi sebelumnya. ” Pungkasnya. (Tim Redaksi)