MutiaraIndoTV.com(Bekasi)-Sebanyak 14 Pasutri warga Desa Karangreja, Kecamatan Pabayuran Kabupate Bekasi melakukan Isbat Nikah, di Aula Kantor Desa Karangreja, pada Jumat (12/1).
Kegiatan Isbat Nikah tersebut terselenggara atas kerjasama antara Advokat Peduli Islam ( API) dan Baznas Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, PA Cikarang serta Disdukcapil.
Ketua API, H.Abdul Chalim ,SH mengatakan kegiatan Isbat Nikah merupakan bentuk kepedulian API mengingat di Kabupaten Bekasi masih terdapat warga nikah secara sirih atau belum dinyatakan sah secara administrasi negara.
“Pada umumnya peserta adalah warga yang sudah menikah namun secara sirih bertahun tahun namun secara hukum positif belum tercatat di dukcapil,” Kata H.Abdul Chalim, SH.
Kegiatan tersebut sambungnya, merupakan yang kedua kali di selenggarakan oleh API.
” Tim advokat yang berjumlah 30 orang, pertama kali menyelenggarakan pada September 2023 lalu,” Jelasnya.
Menurutnya, salah satu kendala masyarakat tidak mengurus pernikahan secara resmi karena faktor biaya.
” Untuk itulah API mencoba membantu bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi untuk membantu biayanya,” Katanya.
” Terima kasih kami ucapkan kepada Baznas Kabupaten Bekasi,Kemenag Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, Kades Karangreja dan Disdukcapil atas kerjasamanya,” Tutupnya.(dwi)