Bangli Di Cikarang Dibongkar Paksa

oleh -111 Dilihat

 

mutiaraindotv-Kabupaten Bekasi, Sebanyak 150 personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, Damkar, Polsek Cikbar, serta Kecamatan Cikarang Barat, membongkar paksa 22 bangunan liar dari total 40 bangunan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan bahwa pembongkaran bangli yang berada di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang beralamat di jalan Teuku Umar, Cikarang Barat atas permintaaan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran langsung kepada Satpol PP.

“Damkar pada 2018 pindah kantor dan ini permintaan langsung, selain itu damkar sendiri tidak punya kewenangan dalam pembongkaran bangli yang ada di depan kantornya makanya meminta bantuan Satpol PP,” ujarnya saat di wawancarai awak media.

Keberadaan bangli yang ada di depan kantor Damkar, beber Hudaya, sudah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Dinas Damkar bahkan pengiriman surat pemberitahuan sampai peringatan ke I,II,III kepada pemilik bangli sampai hari H tidak juga melakukan pembongkaran bangunannya.

Dalam pembongkaran bangli di depan kantor Damkar, sedikitnya di kerahkan 1 unit excavator, 2 unit truk sampah untuk angkut sampah.

Hudaya juga meminta sehabis pembongkaran harus langsung di lakukan penataan dan di bangun jadi taman agar bangli tidak lagi muncul.

“Kita minta habis di bongkar langsung di rapihkan dan di buat taman agar tidak lagi berdiri bangli lagi,”ucapnya

Bangli yang berdiri diatas trotoar jelas menyalahi perda K3, tambah Hudaya, Sehingga pihaknya membongkar paksa setelah melayangkan surat terlebih dahulu, namum surat tersebut tidak di gubris. (Yusup M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.