Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Pada tanggal 25 November 2015, IG Putu Sarjana mendatangi Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya untuk meminta pihak Cipta Karya, melakukan pemeriksaan lapangan tentang laporan atas berdiri nya bangunan di Jalan Parit H. Muksin milik Ario Tri wibisnowo (ATW). Dengan beberapa hal temuan dilapangan oleh petugas lapangan Marlantika ST, pada tanggal 27 November 2015.
Dalam hasil temuan tersebut diantaranya mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendirikan bangunan menyisakan tanah bagian kanan, kiri, dan belakang, kurang dari 2 meter. Pekerjaan bangunan telah berjalan 30%, dan ada indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).
Bagian depan dari Jalan Parit H. Muksin 1 dan GSB, bagian samping dari jalan Komplek Pawan Permai Mas 2 (Pelanggaran GSB Pzp nomor : 28 tahun 2002). IG Putu Sarjana yang juga seorang purnawirawan, menyampaikan maksud dan tujuannya kirim surat terbuka pada Presiden Joko Widodo adalah kasus yang dilaporkan wajib diproses secara hukum.
Diduga ada pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum perdata dan pidana. Pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian. Sebab, timbulnya permasalahan karena pembangunan 4 Ruko tidak memiliki IMB dan menyebabkan rumah IG Putu Sarjana rusak berat.
Laporan ke Polda Kalimantan tentang penyerangan keluarga ATW ke rumah IG Putu Sarjana pada tanggal 5 Maret 2017, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diduga ada pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian, tas kerusakan bangunan milik IG Putu Sarjana, oknum polisi ATW wajib mengganti keseluruhan kerugian materil dan immaterial.
Selain itu IG Putu Sarjana juga meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat, agar dalam waktu 7 hari telah memberikan jawaban pada pihak kami selaku korban. Atas tindak lanjut laporannya, dan pengawasan dari Polda Kalimantan Barat langsung turun memeriksa kerusakan rumahnya. Serta memberikan jawaban langkah apa, yang akan dilakukan Polda Kalimantan Barat atas temuan pakta dan bukti dilapangan.
Untuk segera merespon temuan tersebut, ucapnya saat ditemui awak media dikediamannya Jalan A Yani 2 Komplek Pawan Permai Mas 2 Blok L Nomor 3. Rabh, (14/03/2018) siang.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dari Polda Kalimantan Barat, maka kami akan membuat laporan baru. Yang intinya agar Kapolri segera memerintahkan Mabes Polri turun langsung kelapangan, “tegas IG Putu Sarjana. (TimRedaksi)