Uncategorized

Biaya Wisuda Sekolah Dasar Islam BAITUL ALA, Untuk Perpisahan Per Murid 400 Rb Ditambah Iuran Siswa 50 Rb, Publik Menunggu Tindak Lanjut Disdik

66
×

Biaya Wisuda Sekolah Dasar Islam BAITUL ALA, Untuk Perpisahan Per Murid 400 Rb Ditambah Iuran Siswa 50 Rb, Publik Menunggu Tindak Lanjut Disdik

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Berdasarkan banyaknya laporan para wali murid sekolah dasar Islam Baitullah yang melakukan pungutan liar kepada siswa yang akan melaksanakan perpisahan sekolah. Ya kemaren memang dilakukan rapat oleh pihak sekolah, nah kami bingung pihak sekolah tiba tiba memberikan informasi per siswa dibebankan biaya wisuda perpisahan sekolah sebesar Rp. 400.000. Selasa, 30 April 2024.

Ternyata himbauan dari Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau kecolongan atas biaya perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah dasar Islam Baitulallah. Pihak sekolah bersama komite sekolah dasar Islam Baitullah yang melakukan pungutan uang wisuda sebesar Rp. 400.000 Per siswa, ini sama saja memberatkan kami wali murid.

Yang mana saat ini wali murid banyak keberatan dan bingung kemana mencari dana sebesar itu apa lagi kondisi saat ini perekonomian lagi sedang sulit. Ya kalau 50 rb sampai 100 rb berangkali egak apa ya hitung hitung ucapan terimakasih selama ini kepada pihak sekolah yang sudah mendidik anak kami, ucapnya.

Inilah yang telah disampaikan pihak sekolah kepada Ibu/Bapak wali murid izin menyampaikan hasil keputusan rapat hari ini, yaitu:
  1. Biaya Wisuda Tahfidz dan Kelulusan kelas 6 sebesar Rp 400.000 yang tidak mengikuti wisuda tetap membayar biaya wisuda.
  2. Untuk ujian praktek anak-anak menyiapkan sendiri alat dan bahan (nanti diinfokan ke anak-anak)
  3. Untuk ujian praktek Mulok (Masak dan Menata Makanan) akan di bagi menjadi 3 kelompok, setiap siswa membayar iuran sebesar Rp 50.000, untuk masaknya dilakukan dirumah perwakilan kelompok.
  4. Untuk Wisuda Tahfidz dan Kelulusan akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 dan setiap siswa diwajibkan mengikuti wisuda kelulusan.
  5. Untuk baju wisuda tahfidz dan kelulusan memakai baju putih.
  6. Untuk Ujian Praktek akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei s/d 11 Mei 2024 dan Ujian Sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei s/d 18 Mei 2024.

Ada kejanggalan dalam hal ini kenapa keputusan dianggap valid seharusnya pihak sekolah jangan langsung mengatakan bahwa hasil keputusan diatas sudah disepakati dengan wali murid yang hadir saat rapat dan dianggap clea. Padahal wali murid banyak yang mengeluh tapi takut protes nanti dipermasalahkan soal ke lulusannya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu. Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tegas Chatarina.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali, lanjutnya. (018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *