BNN Batu Bara Gelar Perss Release Penangkapan Sindikat Narkoba Antar Provinsi

MutiaraindoTV, Kabupaten Batu Bara – Sumatera Utara. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara berhasil melakukan penangkapan sindikat pelaku pengedar narkoba dengan jaringan antar Provinsi, dari penangkapan 4 Tersangka BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara, menemukan Barang Bukti berupa 207,67 gram Sabu dan 216 butir Pil Ekstasi dari tangan tersangka. Selasa, 09 Februari 2021.

Dalam release persnya, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara, AKBP Zainuddin S.Ag., S.H, yang di dampingi oleh Kasub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra menjelaskan, ” bahwa pada hari Selasa 02 Februari 21 sekira pukul 20.00 WIB Personil BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap Pristi Wanto (28 Tahun) di Desa brohol, PW Warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dari tangan tersangka disita sabu 1.22. gram dan 1 unit HP nerk Nokia sebagai barang bukti.

Pada saat itu PW melakukan mengedar narkotika jenis sabu dab pengakuan PW, barang haram tersebut diperolehnya dari Dicki Hariadi alias Dian (DH). Barang haram tersebut diatar oleh Arif Kurniawan dalam, PW mengakui telah melakukan kegiatan ilegalnya selama 6 bulan.Barang tersebut di dapat dari DH dibelinya Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya.

Dijualnya kembali Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah), pengembangan pun terus dilakukan sehingga berhasil menangkap Arif Kurniawan (31 Tahun) Warga Tanjung Gading.

AK di tangkap di jalan Komplek Tanjung Gading, di depan SMA Mitra Inalum. Mengaku sebagai sebagai kurir Sabu milik DH dan diakuinya baru 3 kali mengantar Sabu kepada PW, dengan upah Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya.

Selama 2 bulan ia tekuni, atas keterangan kedua tersangka lersonil BNN (Badan Narkotika Nasional) berhasil mengamankan Diki Ariadi alias Dian (50 Tahun) warga Sei Suka Deras, ditangkap Simp Kebun Kopi.

Saat itu DA sedang menunggu AK mengambil hasil penjualan sabu dan Arif Kurniawan ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara telah mengamankan barang bukti Sabu 20,12 gram dan 1 unit HP merk Nokia.

DA mengaku ianya membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan berada di Tebing Tinggi, Rp. 600.000,- (Enam ratus ribuh rupiah) pergram dan dijual kembali ke PW Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya melalui AK.

Kegiatan tersebut sudah berlangsung 5 bulan, dari Ketiga tersangka pada hari Rabu 03 Februari 21, personil BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara melakukan pelacakan terhadap Samsul Bahri alias Atan ke Kota Tebing Tinggi. Berhasil dan menangkap Samsul Bahri (SB) (30 Tahun), warga Simpang Gambus, SB ditangkap dikosnya di Jalan Meranti Gang Rukun Bagelen.

Saat penangkapannya Personil BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara menyita barang bukti sabu 186.33 gram, dan ekstasi 216 butir, 2 unit timbangan,1 pipet besar ,1 unit sepeda motor serta 2 unit HP merk Nokia dan OPPO.

Narkotika tersebut didapatnya dari BD, berinisial TS, warga Provinsi Aceh. Keberadaannya sampai ini berita ini tayangkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengakuan BS ia membeli sabu 1 ons Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) terus dijual lagi Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) per ons, pementara pil ektasi dibeli Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbutir dan dijual lagi Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir.

Narkotika tersebut diedarkan di Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten lainnya, dilakoninya selama 6 bulan. Berdasarkan keterangan para tersangka, serta alat bukti elektronik, juga barang bukti.

Penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara menetapkan kepada para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2, Subs Psl 112 ayat 2, Lebih Subsider Pasal 132, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara, minimal 4 sampai dengan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjar.Pengungkapan Personil BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara tersebut, patut diapresiasi dan acungan jempol. (Gatot)

Check Also

Pasca Lebaran Pelayanan RS Muyang Kute Kembali  Normal Seperti Biasa

  Bener Meriah,MutiaraindoTV.com-Pasca lebaran idul fitri 1445 H.pelayanan Rumah Sakit Muyang Kute (RS) Bener Meriah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *