MutiaraIndoTV.com ( Bekasi)- Gaduh pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemda Kabupaten Bekasi dinilai sebagai tanggungjawab pembina kepegawaian daerah yaitu Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
” Pembinaan pegawai dilingkungan pemkab Bekasi tidak beraturan,” Kata Ketua AOB, H.Zainal Abidin.

H.Zainal Abidin juga menyitir kalimat Pj Bupati Bekasi yang menyebutkan tidak ada titipan dalam pengisian kekosongan jabatan di lingkungan pemkab Bekasi.
” Saya ingat, beliau pernah bilang tidak titip titipan dalam pengisian jabatan di bawah kendalinya sebagai Pj Bupati Bekasi,”Katanya.
‘ Bongkar Pasang’ PPTP tersebut menurut H.Zainal Abidin, tidak mengindahkan rasa keadilan dan sistem pengangkatan pegawai negri sipil yang diarur oleh UU.
” Ironis sekali nasib karir PNS di lingkungan Pemkab Bekasi,” Kata H.Zainal Abidin
Kegaduhan berawal dari dua nama pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemda Kabupaten Bekasi yang sudah disetujui Kemendagri, yaitu Beni Saputra dan Beni Yulianto Iskandar tiba tiba terhapus dari daftar yang dilantik.
Beni Saputra seharusnya dilantik sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, sementara Bennei Yulianto Iskandar seharusnya dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Namun nama keduanya ternyata tidak dilantik oleh Pj. Bupati Bekasi , Dani Ramdan, dan yang dilantik nama lain, yaitu Beni Sugiarto sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Agus Budiono sebagai Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua nama pejabat tersebut, Beni Saputra dan Bennei Yulianto Iskandar menempati posisi rangking pertama hasil open biding, ( Hasil rekam jejak pansel).
Pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan pemda Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Aula KH.Noer Ali, Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, pada Selasa 14 Maret 2023. Dan pejabat yang dilantik sebanyak 16 orang dimana sehari sebelumnya telah mendapat undangan dari Pj Bupati Bekasi.
Sebelumnya pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di lingkungan pemda Kabupaten Bekasi sempat tertunda satu bulan sejak Kemendagri mengeluarkan surat persetujuan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Namun pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bekasi menuai pertanyaan banyak kalangan. Pasalnya, kabarnya terbit kembali surat Kemendagri pada tanggal 10 Maret 2023 yang menyatakan surat Kemendagri tanggal 13 Februari 2023 tidak berlaku.
Sementara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga kini belum menyatakan secara resmi terkait surat kemendagri tanggal 10 Maret 2023 tersebut.