BPD Tidak Boleh Menjadi Pengurus Parpol

MutiaraindoTV, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik, DPR dan DPRD. Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Perbup Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD di UDKP Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Dalam sosialisasi Perbup 15 Tahun 2018 tentang BPD salah seorang Ketua BPD Desa Pasawahan, Aang Haetimi mempertanyakan pengurus Partai Politik yang menjadi BPD. Aang mempertanyakan hal tersebut lantaran saat ini tahun Politik, palagi masih banyak Desa yang tidak memahami.

“Saya ingin tahu apakah boleh orang partai duduk di BPD, ” tanya Aang Haetimi. Rabu, 11 Oktober 2018

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Eka Nandang Nugraha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf F dan H menyebutkan, Anggota BPD dilarang menjadi Anggota DPR dan DPRD  serta Pengurus Partai Politik.

Begitu juga dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Anggota BPD dilarang menjadi anggota DPR dan DPRD serta Pengurus Partai Politik

“Ketentuan itu yang mengikat kami dalam menyeleksi BPD, makanya kami minta Kepala Desa memahami hal tersebut.” Tutur Eka Nandang Nugraha. (Wahid/Tim)

Check Also

Cegah Kejahatan Jelang Lebaran Polres Situbondo Intens Patroli Kawasan Toko Emas,

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Polres Situbondo Polda Jatim mengambil langkah proaktif dengan mengintensifkan patroli …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *