Mutiara IndoTv, Kabupaten Pidie Jaya – Aceh. Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie Jaya Kompol Tirta Nur Alam SE, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi ST,MM. Membuka kegiatan sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), tentang pencegahan dan pemberantasan pungli. Bagi SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Kabupaten Pidie Jaya. Kamis, (03/05/2018) pagi tadi.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi ST,MM memberikan arahan pada acara sosialisasi Satgas Saber Pungli di Kabupaten Pidie Jaya, tentang pencegahan dan pemberantasan pungli bagi SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Beberapa hal disampaikan Ketua Pelaksana Tugas Saber Pungli Kabupaten Pidie Jaya antara lain:
1. Tentang Visi dan Misi Saber Pungli yakni, terwujudnya pelayanan publik pada semua instansi pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang terbebas dari pungutan liar.
2. Melaksanakan Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfataan personil, satuan kerja dan saran prasarana, yang berada di instasi pemerintah Kabupaten Pidie.
3. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari instansi pemerintah dan pihak lain yang terkait pelayanan publik dan pemetaan rawan pungli di masing – masing instansi.
5. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
6. Melakukan operasi tangkap tangan.
7. Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota dan SKPA, untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Polres Pidie Iptu Taufiq SE menyampaikan Pungutan liar (Pungli) adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan, atau di pungut di lokasi.
Sehingga dapat diartikan sebgai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Ia menjelaskan, “berdasarkan peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Tugas satgas saber pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan optimalkan pemanfaatn personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Undang – Undang yang mengatur tindak pidana pungli, sudah jelas diatur dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2001.
Acara tersebut di hadiri oleh Sekda Kabupaten Pidie Jaya Drs. Abd Rahman puteh, Inspektur Kabupaten Pidie Jaya Jamian, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Kasi Intel kejari Pidie jaya Sutrisna, Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Umar Mahdi SH.M.Hum, para SKPK dan seluruh Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Kasi Pemdes Sekab Pidie Jaya, dan Geusyik serta Bendahara Desa Sekab Pidie Jaya. (Azhar) ( mutiaraindo.tv )