Buah Dari Kerja Keras Tim Pemekaran, Pemerintah Desa Sungai Asam Dan Dinsos PMD Kubu Raya

oleh -303 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Seksi Bina Administrasi Dan Pengembangan SDM Dinsos PMD Kabupaten Kubu Raya, Budi Mulyono S.P.M.Si menilai pemekaran Desa sudah diatur sebagaimana diamanahkan berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah No. 43 Perubahan PP 47, tentang Pelaksnaan Undang – Undang N. 6 Tahun 2014 Serta Permebdagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Dinsos PMD Kabupaten Kubu Raya sampai saat ini. Terus melakukan penataan Desa, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam bidang penataan wilayah.

“Pemekaran adalah kebutuhan masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik. Pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali birokrasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi. Rabu, (21/03/2018).

Menurut Budi, Peresmian Desa persiapan Permata Jaya berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya nomor 38 tahun 2017, tentang pembentukan Desa Persiapan Permata Jaya, Kecamatan Sungai Raya dan berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya nomor 58 tahun 2017. Tentang pembentukan Desa Persiapan Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya, adalah buah dari kerja keras tim pemekaran dan Pemerintah Desa Sungai Asam.

Serta tidak terlepas dari Dinsos PMD selaku intstitusi yang berkewenangan dalam penangan pemekaran, “tahapan dan proses yang telah dilalui baik persyaratan administrasi. Aspek teknis dan persyaratan bertahap dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui biro Pemerintahan Sekda Provinsi Kalimantan Barat. Hingga terbit nomor kode register Desa, melalui pemekaran Desa.

Maka kedepannya penataan wilayah Kecamatan dapat diwujudkan, untuk itu dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya. Dalam penyediaan APBD kegiatan pemekaran Desa harus dialokasikan, sehingga proses pembentukan yang memerlukan perhatian. Dan pembinaan pasca peresmian dapat terlaksana dengan baik paling lama tiga tahun,” ucap Budi dengan Jelas.

Budi menegaskan, Dinsos PMD melalui seksi Bina Adminustrasi dan lengembangan SDM akan melakukan evaluasi perkembangan Desa, baik pembinaan administrasi desa maupun kapasitas aparatur Desa. “Dan Inspeksi mendadak, yang merupakan salah satu upaya dalam pengawasan pelaksaan tata kelola pemerintahan,” Tutup Budi dengan Tegas. (Viky/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.