Budi Mengatakan: Kita Akan Buat Kepastian Hukum Wilayah Sebagai Pedoman Pemdes

oleh -172 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Seksi Bina Administrasi Desa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kubu Raya, Budi Mulyono S.P.,M.Si mengatakan bahwa segmen batas desa antara desa Kampung Baru dengan Desa Pinang Dalam, bukanlah suatu hal yang baru.

Hal ini dilihat dari banyaknya rapat mediasi antara pihak – pihak terkait dalam hal ini, guna membahas tentang permasalahan batas desa. Mereka masing – masing sejak Tahun 2012, bahkan terus bergulir hingga saat ini.

“Kita rilis didepan kedua belah pihak dan dihadapan tim Kabupaten, bahwa kita sudah melakukan tujuh kali mediasi. Ini sangat luar biasa, Mmulai dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2018. Kita setiap tahun selalu mengadakan rapat mediasi dalam penyelesaian kasus sengketa batas Desa Kampung Baru dengan Desa Pinang Dalam,” ujar Budi saat dijumpai diruangannya. Pada hari Rabu, 30 Mei 2018.

Menurut Budi, tahapan – tahapan rapat mediasi sengketa batas yang dilakukan oleh pihak Dinsos PMD Kabupaten Kubu Raya adalah tahapan – tahapan yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perundang – Undangan.

“Yaitu kita mengumpulkan alat – alat bukti, terkait dengan klaim atas wilayah antara kedua belah pihak. Dan berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang ada dari hasil penelusuran kami, yaitu SK Gubernur Nomor 99. Tahun 1999 tentang penetapan Desa Defenitif, Desa Transmigrasi. Yaitu Desa Pinang Dalam,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, dalam SK yang ada, luas wilayah Desa Pinang Dalam Kabupaten Kubu Raya itu adalah 1771 hektar. Lengkap dengan peta kaplingan, dan peta rancang kaplingannya.

“Dalam hal ini, Dinsos PMD Kubu Raya melakukan Deleniasi terhadap luasan 1771 hektar. Dengan demikian maka, hal itu menjadi garis yang disengketakan sudah tampak. Hanya saja dulu, memang pada saat mediasi. Pihak Desa Kampung Baru tidak hadir dalam mediasi,” Jelas Budi.

Budi menegaskan, ketidak hadiran Desa Kampung Baru dalam kegiatan mediasi terdahulu, tidak bisa mengurangi proses yang tetap harus berjalan.

“Sehingga persoalan ini, serahkan saja dengan Pemerintah Kabupaten. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Permendagri 45 nomor 16, sehingga penyelesaiannya nanti ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Yang tentunya berpedoman dengan data – data yang ada,” tegas Budi.

Lanjut Budi, tugas Tim Batas Desa Tingkat Kabupaten adalah melakukan rapat paripurna atau rapat opengambilan keputusan. Bahwa sengketa batas Desa Kampung Baru dengan Desa Pinang Dalam disebut dengan putus Perkara, dan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.

“Ketika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat, maka Pemerintah Daerah itu akan mengambil keputusan melalui peraturan Bupati. Kita tunggu saja, mudah – mudahan dengan keputusan ini. Dapat dengan cepat menimbulkan rasa keadilan dan rasa aman, serta rasa nyaman untuk masyarakat.

Yang ada di Desa Pinang Dalam Dan Kampung Baru, yang terpenting adalah  kKita akan membuat kepastian hukum wilayah, yang akan dipedomankan oleh masing – masing Pemerintah Desa,” tutup Budi dengan tegas. (Viky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.