Mutiaraindotv.com, BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Budi Santoso SH, sangat menyayangkan dengan adanya perusakan rantai pagar gedung bekas RS Islam yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (17/3/2023).
Selalu Kuasa Hukum Ahli waris Moch. Subchi, Budi Santoso SH mengatakan kepada awak media bahwa, perusakan rantai pagar RS Islam tersebut dilakukan oleh tiga orang dengan cara di gergaji.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya perusakan pagar tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya itu saja yang dikatakan Budi Santoso SH, kuasa hukum dari pemilik lahan pun juga menjelaskan, menurut Yoyon, penjaga gedung bekas RS Islam Banyuwangi ada tiga orang merusak rantai pagar dan masuk ke dalam.
“Yoyon adalah penjaga gedung bekas RS Islam, dia melihat ada orang merusak rantai pagar dengan cara menggergaji. Yoyon menghampirinya dan menegur. Namun, ketiga orang tersebut tidak menghiraukannya dengan tetap berteriak mengatasnamakan Yayasan ” sambungnya.
Kami menduga, lanjut Budi, ketiga orang tersebut adalah pelaku suruhan sehingga berani merusak pintu pagar dengan cara di gergaji rantainya.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyuwangi dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang,” tutupnya.
Sementara itu, Moch. Subchi, selaku hak waris lahan bekas RS Islam Banyuwangi mengatakan bahwa, ketiga pelaku perusakan tersebut mengatasnamakan Yayasan dan kejadian ini sudah yang kedua kalinya.
“Pelaku itu berusaha merebut status kepemilikan dengan mengatasnamakan Yayasan. Mereka berusaha masuk dengan merusak gembok dan menggergaji rantai. Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti permasalahan ini sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku,” pungkasnya. (**)