Mutiara IndoTV, Kabupaten Nias Utara – Samatera Utara. Kurang lebih sembilan bulan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Fonaha Zega kini mendadak digantikan oleh Raradodo Waruwu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Nias Utara di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (05/04/2018).
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Nias Utara Raradodo Waruwu tersebut, ditandai pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatanganan pakta integritas dengan dihadiri seluruh jajaran instansi pemerintahan beserta unsur Forkompimda.
Perngatian antara waktu Fonaha Zega dari jabatan strategis tersebut Bupati Nias Utara Ingati Nazara beralasan bahwa pihaknya patuh, pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Kita menyesuaikan diri bahkan di seluruh daerah di Indonesia wajib menjalankan aturan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di NKRI” tegas Ingati.
Bahwa dimana pengangkatan penjabat sekda Nias Utara, untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah sesuai peraturan pemerintah. ungkapnya.
Prosesi pelantikan dan mutasi dijajaran penjabat instansi pemerintah daerah merupakan bagian dari kehidupan dan dinamika organisasi, dalam rangka peningkatan kapasitas dan karir pegawai.
Disinggung ke Bupati persoalan Keabsahan ijazah strata satu (S1) yang digunakan oleh Raradodo Waruwu, menyusul beredarnya rumor bahwa gelar Sarjana Hukum yang disandangnya terindikasi ilegal. Bupati mengungkapkan, “bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke instansi terkait dan ijazah yang bersangkutan sah.
“Kita sudah melakukan klarifikasi mulai dari provinsi dan sebagainya intinya sudah sah, ”jelas Ingati singkat. (N. Zega)