Mutiaraindotv, Barabai, Danramil 1002-07/Pagat Kapten. Inf. Andi Tiro, juga sebagai Pelaksana Harian Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/Barabai bersama Tim Karhutla meninjau Daerah Rawan Kebakaran Lahan. Tepatnya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Selasa, 11 Agustus 2020, sore
Seperti disampaikan oleh Kapten. Inf. Andi Tiro, bahwa Daerah/wilayah Desa Sungai Buluh salah Daerah yang Rawan Kebakaran Lahan, apabila musim kemarau tiba, tuturnya.
Lebih lanjut Kapten. Inf. Andi Tiro menambahkan, selain wilayah Sungai Buluh ada juga Daerah yang Rawan Kebakaran Lahan yaitu di Desa Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Keduanya merupakan lahan semak belukar yang apabila kering digunakan sebagai lahan Pertanian oleh Masyarakat, imbuhnya.
Masih menurut Andi Tiro, Upaya-upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara rutin dan berkala. Babinsa, Bhabimkamtibmas dan Anggota Manggala Agni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersinergis melakukan Patroli dan Sosialisasi.
Serta himbauan kepada warga Masyarakat, agar tidak membakar lahan dalam bercocok tanam. Karena selain dampaknya yang sangat besar bagi Kesehatan dari asap yang ditimbulkan dari Kebakaran Lahan. Ia juga menjelaskan Sanksi Hukum sangat berat yang terbukti dengan sengaja membakar Hutan dan Lahan.
Ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan Sanksi Pidana Penjara 15 tahun dan Denda maksimal Rp. 5 milyar, tegasnya.
Turut serta melaksanakan Peninjauan Daerah Rawan Kebakaran Lahan tersebut adalah Babinsa Koramil 1002-08/Kasarangan Sertu Saipul Fadillah dan Bhabinkamtibmas Polsek Kasarangan.(Pendim 1002).
editor ” Awi “.