Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Baru berapa hari Ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau melakukan aksi damai di Kantor Dishub dan Audensi dengan Polres Lubuklinggau, tak membuat pemilik Perusahaan dari SJP untuk menghentikan aktivitas angkutan Batubara melintas di Jalan Kota Lubuklinggau.
Tim Mutiaraindotv, sdr. Barmawi_Awi bersama Kabid Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, sdr. Ahlul Fajri, tak sengaja selepas shalat Jum’at, 23 September 2022, di Mesjid jalan lapter melihat 2 Armada Angkutan Batubara melintas dengan santai melalui jalan Lingkar Selatan menuju Provinsi Bengkulu. Dengan sigap membantu Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menjaga fasilitas infrastruktur jalan.Sesuai aturan yang berlaku bahwa Pelarangan melintas bagi angkutan Batubara ini sesuai Pergub Sumsel No.74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Serta berdasarkan tentang larangan bagi angkutan Batubara melintas di jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub No. 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu menegaskan, truk Batubara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan Batubara lewat jalan umum sudah dicabut.
Serta sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut ; Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa
Kelas jalan juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan dari Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan. Serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari, Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, Jalan Kelas III, dan Jalan Kelas Khusus, ditetapkan dengan Rambu-rambu Lalu Lintas oleh Pemerintah Pusat, untuk Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi, untuk Jalan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, untuk Jalan Kabupaten, dan Pemerintah Kota, untuk Jalan Kota. yaitu :
1. Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
2. Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
3. Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
4. Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Hasil investigasi 2 Armada Angkutan Batubara milik perusahaan SJP pada hari ini Jum’at, 23 September 2022, setelah masuk ke timbangan diperbatasan Kota Lubuklinggau dengan Provinsi Bengkulu, ternyata muatan mobil tersebut telah melebihi tonase diatas kekuatan jalan dalam Kota Lubuklinggau. Mobil dam truk bernopol BD 8210 YU yang dikemudikan oleh Muklas, Kir kendaraan mati dan tak ada surat jalan dari perusahaan SJP, dengan tonase 34,30 Ton. Sedangkan mobil dam truk yang tak memiliki dokumen dan surat jalan dari perusahaan SJP, tonase 29,78 Ton.Sedangkan penjelasan dari pihak petugas timbangan bahwa dari sekian banyak kendaraan angkutan Batubara yang sering melintas hampir semuanya tidak melalui timbangan, mereka lewat disaat petugas lenga. Dan informasi yang diterima Tim Mutiaraindotv dilapangan bahwa kami petugas TPR di simpang tiga terminal watas hanya menarik retribusi saja setiap mobil angkutan yang lewat.
Penjelasaan dari anggota Kodim 0406/MLM, bahwa untuk saat ini kendaraan kita tahan dulu sebelum ada instruksi dari pimpinan, yang pasti saat ini kami lakukan pendataan terlebih dahulu 14 armada angkutan Batubara yang diamankan dari hari kemarin hingga hari ini. Terimakasih atas tambahan 2 unit kendaraan mobil pengangkut batubara, kepada Tim Mutiaraindotv dan Kabid Hukum dan HAM Pemuda Pancasila.(@_018).