Mutiara IndoTV, Kabupaten Pulau Morotai – Maluku Utara. Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, telah memastikan dalam bulan ini atau pasca Hari Raya Idul Fitri dilakukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018 bagi 88 Desa dari 5 Kecamatan. Kamis, 7 Juni 2018.
Kepala BPKAD M. Umar Ali saat dikonfirmasi media kemarin di kantornya, menjelaskan saat ini pihak KPPN Tobelo sudah melakukan SP2D alokasi DD tahap dua sebesar Rp. 26 milyar lebih, karena Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp. 13 milyar. Bahkan alokasi DD tahap kedua ini 40 persen, kalau tahap pertama 20 persen dan nanti tahap ketiga 40 persen.
“Kami pastikan dalam bulan ini atau pasca Hari Raya Idul Fitri sudah dilakukan proses pencairan DD tahap kedua”, katanya.
Oleh karena itu, bagi desa yang sudah lengkapi administrasi dan dokumen pencairan, maka kami tetap proses pencairan.
“Jika administrasi dan dokumen pengajuan dari desa belum lengkap, maka kami tidak akan proses pencairan”, ucapnya. Karena proses pencairan ditransfer langsung melalui rekening desa masing-masing, dan DD tahap dua hanya diparkir selama 7 hari di kas daerah, setelah langsung ditransfer.
“Dana Desa (DD) tahap kedua hanya diparkir 7 hari di kas daerah, setelah itu ditransfer ke rekening desa masing – masing”, jelasnya.
Sekedar diketahui Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) per desa dalam setahun itu sebesar Rp. 1 milyar, lebih tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah geografis desa. Kalau Dana Desa (DD) itu dipergunakan untuk kepentingan pembangunan fisik di desa, sementara Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan gaji perangkat desa dan lainnya.
“Kami berharap pasca pencairan Dana Desa (DD) tahap dua, perangkat desa harus pergunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pembangunan fisik di desa dan bukan untuk kepentingan pribadi”, tegasnya. (Oje)