Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector kembali meresahkan masyarakat Situbondo. Kali ini, seorang pengendara motor berinisial ST menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pemuda, Situbondo, Senin (26/8/2024).
Menurut Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat yang turut menyoroti kasus ini, korban tengah dalam perjalanan dari rumahnya di Jangkar ketika dipepet dan dihentikan oleh beberapa pelaku. Salah satu pelaku yang dikenali oleh korban berinisial B, yang berboncengan dengan pelaku lain berinisial A.
“Korban dihentikan secara paksa dan motornya dirampas oleh para debt collector tersebut,” ungkap Hartadi.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di Situbondo. Aksi-aksi serupa kerap kali meresahkan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Modus operandi yang dilakukan para debt collector pun cenderung sama, yakni melakukan penagihan secara langsung di jalan dengan cara yang intimidatif dan bahkan cenderung melanggar hukum sehingga korban ST didampingi Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo. (Sony)