Delapan Lokasi Kasus Bupati Cianjur Di Geledah KPK

MutiaraindoTV – Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periksa delapan lokasi, dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan. Atau penerimaan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Provins Jawa Barat.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan empat dalam kasus itu, antara lain Bupati Cianjur priode Tahun 2016 – 2021, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady, yang juga kakak ipar dari Mochtar total 4.

“Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu. Atau menerima gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018, penyidik menggeledah sejumlah lokasi sejak hari Sabtu 15 Desember 2018 sampai dengan hari Senin 17 Desember 2018. ” Kata Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah, di Jakarta.

Adapun delapan lokasi itu antara lain Kantor Bupati Cianjur, Kantor Dinas Pendidikan Cianjur, rumah Bupati di Campaka, rumah Sobandi, rumah Rosidin, rumah Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah, Taufik Setiawan, rumah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, dan rumah Sethiady, di Bandung.

Untuk diketahui ayah dari Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh, yang juga adalah Bupati Cianjur periode Tahun 2006 – 2016.

“Penyidik menyita dari lokasi sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD Tahun 2018, dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka ROS, “kata Diansyah.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp. 46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, diduga berperan menagih komisi dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK itu.

Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui, adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi komisi terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah tujuh persen dari alokasi DAK itu. Sandi yang digunakan adalah “cempaka”, yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut menyita uang Rp. 1.556.700.000.00 dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp. 100.000.00, Rp. 50.000.00 dan Rp. 20.000.00.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian, sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur itu. (Mariam/Red)

Check Also

Pasca Lebaran Pelayanan RS Muyang Kute Kembali  Normal Seperti Biasa

  Bener Meriah,MutiaraindoTV.com-Pasca lebaran idul fitri 1445 H.pelayanan Rumah Sakit Muyang Kute (RS) Bener Meriah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *