MutiaraIndoTV.com(Bekasi)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan MK tersebut pada tanggal 20 Agustus 2024 yang merupakan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut disambut baik oleh PDIP Kabupaten Bekasi. Politisi PDIP Kabupaten Bekasi,Nyumarno, bersyukur dan mengapresiasi putusan yang di keluarkan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 tersebut.
” Saya menyebut putusan MK kali ini sebagai penyelamat demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan oligarki partai dan tirani,” Kata Nyurmarno, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Putusan MK tersebut memang terbilang spektakuler. Di tengah situasi suhu politik nusantara yang ‘panas’, namun juga angin segar bagi partai politik, seperti PDIP.
Nyumarno bahkan menyebut putusan MK itu sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua parpol.
” Khususnya bagi kami PDIP, yang mana dalam kondisi di keroyok oleh gempuran koalisi besar seperti, KIM Plus,” Tutur Nyumarno.
Pernyataan Nyumarno itu memang fakta dan tak bisa dibantah. PDIP, terancam tidak bisa mengusung calon kepala daerah, seperti pilkada DKI Jakarta.
” Tapi dengan adanya putusan MK ini, PDIP sangat bisa dipastikan untuk mengusung calon kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta karena PDIP memperoleh suara diangka 14,01 %,” Jelasnya.
Tak hanya DKI Jakarta, PDIP juga dapat mengusung calon kepala daerah didaerah lainnya seperti di Jawa Barat.
” Dengan perolehan suara sekitar 2.970.223 di Jawa Barat, PDIP Jawa Barat bisa mengusung cagub dan cawagub sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain,” Tukas Nyumarno.
Nyumarno menganalisis, untuk mengusung calon, calon bupati / wakil bupati kabupaten Bekasi partai politik atau gabungan partai politik sekurang kurangnya hanya butuh 143.014 suara.
” Seperi kita ketahui bersama, jumlah DPT pileg adalah sebanyak 2.200.209 pemilih, maka parpol atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5 persen ( jumlah penduduk diatas 1 juta) dikalikan jumlah DPT yaitu sekitar 143.014 suara,” Katanya.
Sesuai Putusan MK, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan calonnya apabila telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung berdasarkan perolehan suara parpol dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat dukungan calon bupati/ wakil bupati, calon walikota/ wakil walikota, adalah :
1. DPT sampai dengan 250 000 : 10 % dari suara sah pemilu legislatif.
2. DPT sampai dengan 500.000 : 8,5 % dari suara sah pemilu legislatif.
3. DPT sampai dengan 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah pemilu legislatif.
4. DPT 1 juta lebih : 6,5 % dari suara sah pemilu legislatif.
“Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai Politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi. Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak,” Kata Politikus senior PDIP ini.
Dirinya menghitung dari Perolehan Suara Partai Politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.
– Partai Golkar: 268.789 suara dapat mencalonkan sendiri
– Partai Gerindra: 258.436 suara dapat mencalonkan sendiri
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara dapat mencalonkan sendiri
– PDI PERJUANGAN: 210.870 suara dapat mencalonkan sendiri
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 149.006 suara dapat mencalonkan sendiri
Dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Juga masih dimungkinkan Gabungan Partai Politik yang kursi di Parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati. Termasuk sebanyak 7 (tujuh) Partai Politik Non Parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara. Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
PDIP Kabupaten Bekasi mengusung Ade Koswara Kunang sebagai calon Bupati Bekasi periode 2024 – 2029 , bersama Partai Buruh, PPP dan PBB.( dwei)