Mutiara IndoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Desa Sari Mukti kecamatan Cibitung adakan Rapat pembentukan panitia Pilkades 2018 di aula Kantor Desa, acara Rapat pembentukan Pilkades dipimpin oleh Ketua BPD Sari Mukti Misar, dan dihadiri oleh Sekdes Sari Mukti, Babinsa, Bimas Pol, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Pengurus Rt/Rw, Kadus. Minggu, (01/04/2018).
Menurut keterangan Misar Ketua BPD Sari Mukti kepada media ini, “bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2004 Pasal 7 Persiapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. Pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
b. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh Badan. Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (Zepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
c. Laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
d. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
e. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Walikota dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui Camat.
Pasal 9
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas:
a. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
b. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
c. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih.
d. Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon. (Rachmat/H.Mada)