Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Pada tahun 2022 Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menganggarkan Rp 873.000.000,00 untuk Proyek Peningkatan Jaringan Jalan Karang Anyar Alas Panjang Kecamatan Klabang, kode tendernya 4747472.
Pengerjaan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana. Buktinya, di Dusun Bengko Toloh, jalannya sudah mulai bergelombang dan mengelupas walaupun umurnya masih belum seberapa.
Informasi warga sekitar, jalan tersebut baru selesai digarap sekitar sebulan yang lalu. Yang membuat curiga warga, karena jalan tersebut jarang dilewati truck bermuatan berat, tapi sudah mulai ada yang rusak.
Bahkan tidak jarang pengendara roda dua mengaku sering terjatuh, karena jalan sepanjang kurang lebih 700m tersebut bergelombang dan masih ada sisa-sisa pasir di tengah jalan.
Pihak terkait sulit melakukan kontrol dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Sebab sejak awal pengerjaan hingga selesai, tidak terpampang papan nama proyek.
Menurut Bupati LIRa (Lumbung Informasi Rakyat), Ahroji, AH, proyek yang tidak memasang papan nama melanggar Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.
“Berdasarkan Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00,” jelasnya.
Roji, sapaan Bupati LIRa, meminta kepada Dinas BMSDA dan segera memberikan teguran pada CV Siluman tersebut. Karena tidak profesional dan diduga merugikan negara. (sam/zen)