mutiaraindotv.com – Musi Rawas; Pada tanggal 29 Febuari 2018 Tim Kajian Publik dan LSM JPK Sumatera Selatan ,Mengirim surat Konfirmasi secara tertulis ke Direktur Rumah Sakit Dr.Sobirin Dr.Nawawi.Untuk mempertanyakan terkait Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelayanan dan Pertanggung Jawaban Dana BLUD.Akan tetapi sampai waktu yang diberikan dengan Data – data yang dipertanyakan kebenarannya Direktur RS.Dr.Sobirin Nawawi,Tahun Anggaran 2017 tak ada Jawaban secara tertulis.Akhirnya Tim melakukan Investigasi Dana BLUD dari Tahun 2014-2017,Sesuai dengan Tambahan Data Dokumen dan Dukungan Rekan2 LSM,awak Media serta Informasi salah satu pegawai RSU Sobirin isinial HA Beberapa hari lalu.
Adapun beberapa Tanggapan terkait Dana Blud dan APBD dari tahun 2014-2017 diantaranya Kasubag Kepegawaian Patani(26 Mei 2016) mengatakan Bahwa Jumlah Pegawai PNS sebanyak 310 orang,Sumber Gaji Dana APBN di bayar melalui Bank atau Bendahara Gaji dan Pegawai TKST sebanyak 29 orang meliputi Tenaga Teknis dan Perawat digaji Dana APBD sebesar 500 Rb/orang/bulan.Inspektur Rita Mardiah(08 Nov 2016) mengatakan Pembagian Imbalan Jasa rawan terjadi Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran untuk menghindari hal tersebut Harus sesuai Perbub dan Aturan Keuangan.Ketua Komisi III Dwi Andoko(01 Nov 2016) mengatakan tidak tau menau terkait Pengunaan Anggaran di RSU Sobirin sebab tidak melibatkan Exsekutif dan Legeslatif dan kami akan segera memanggil Direktur Sobirin.Mantan Direktur RS.Dr Sobirin Dr.Harun(09 Nov 2016) mengatakan Bahwa Penggunaan Anggaran Dana Blud sudah sesuai Aturan dalam Peraturan Menteri Keuanga,Menteri Dalam Negeri dan Permenku.Sekda Isbandi Arsyad(14 Nov 2016) tidak mengetahui terkait Imbalan Jasa karena Pihak RSU Sobirin tidak perna memberi tahu apakah mengacu ke Perbub untuk sementara kami menunggu hasil Audit BPK dulu.Bupati Musi Rawas H.Hendra Gunawan(25 Nov 2016) untuk sementara menunggu Hasil Kongkrit dalam Pemberian Sangsi karena masih dalam proses di pelajari dan Lebih detail Tanya ke SKPD RSU Sobirin dan DPPKAD katanya.DPPKAD Syahrizal Ali(02 Des 2016) sementara waktu lagi pengumpulan Data seharusnya tanyakan ke TIM TAPD zaman Taufik Adun serta Sekretariat Daerah selaku Ketua,Bagian Hukum,BAPPEDA,dan Tim Anggaran DPPKAD. Kajari Linggau Jaya Putra(20 Des 2016) mengatakan segala sesuatu yang tak mempunyai Dasar Hukum Salah Besar,Jika pembagian Imbalan tidak sesuai Aturan dapat segera di Proses Hukum.Kasus ini akan diserahkan ke PIDSUS untuk dipelajari dan telaah sembari menunggu hasil dari APIP di Inspektorat ditunggu dalam waktu 2 Bulan berjalan. Kasubag Perenc.& Pelaporan Inspektorat Yuli Ampera (27 Des 2016) Surat undangan dari BPK telah di terima Inspektorat akan di teruskan ke Direktur Sobirin untuk menghadiri Panggilan BPK tanggal 20-23 Desember 2016.Sekjen Infektorat Pujo Wiloso(10 Jan 2017) Pembagian Imbalan Jasa pasti Menyimpang dari Adminitrasi Keuangan tapi belum tentu Korupsi.Intinya Tanggapan dari beberapa Tim TAPD Pemerintah Kab.Musi Rawas,Jika ada ditemukan kerugian Negara silahkan saja Pihak Kajari Linggau (18 Sept 2017).
Dan Tim Kajian Publik dan Lsm JPK menanyakan terkait surat Konfirmasi kapan bisa menerima Jawaban tapi tak ada jawaban.Sedangkan Informasi yang kita terima dari pegawai Rumah Sakit Sobirin Dr.Nawawi belum sempat membaca dan belum tau kalau ada surat konfirmasi yang dikrimkan ada di Meja Beliau karena Direktur masih sibuk. Sampai batas waktu yang telah diberikan belum juga ada jawaban Diantaranya untuk kegiatan :
Anggaran sumber BLUD Pengadaan Barang dan Jasa serta Layanan RS.Dr.Sobirin dari Tahun 2014-2017 :
1. Belanja Barang dan Jasa PL Sumber Anggaran BULD Tahun 2014 Sebesar Rp. 15.906.709.733,-
2. Belanja modal PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2014 Sebesar Rp. 1.194.000.000,-
3. Belanja Barang dan Jasa PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2015 Sebesar Rp. 17.432.479.733,-
4. Belanja modal PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2015 Sebesar Rp. 5.420.300.000,-
5. Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Rumah Sakit Sumber Anggaran BLUD Tahun 2015 Sebesar Rp. 16.548.570.000,-
6. Belanja Modal Rumah Sakit PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2016 Sebesar Rp.6.520.300.000,-
7. Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Rumah Sakit Sumber Anggaran BLUD Tahun 2016 Sebesar Rp. 34.584.084.733,-
8. Belanja Barang dan Jasa BLUD RS PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2017 Sebesar Rp. 21.851.665.000, 2017
9. Belanja Modal BLUD PL Sumber Anggaran BLUD Tahun 2017 Sebesar Rp. 4.420.300.000,- 2017
10. Belanja Pegawai BLUD Rumah Sakit sumber anggaran BLUD Tahun 2017 sebesar Rp. 18.728.045.000,- 2017
Dan Anggaran sumber APBD 2017 Pengadaan Barang dan Jasa,SPPD 1 Tahun :
1. Belanja Jasa Kebersihan Pihak Ketiga LS Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp.1.026.900.000,-
2. Belanja Jasa Satuan Pihak Ketiga LS Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 1.032.750.000,-.
3. Belanja Makanan dan Minuman Klien/Rumah Sakit/Siswa LS Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 2.084.294.000,-.
4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah dan Dalam Daerah Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 200.000.000,-
5. Belanja Pegawai (Honorarium PNS,Non PNS,dan Belanja Jasa Tenaga Kerja lainnya) Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 2.719.850.000,-
6. Honorium Penanggung Jawab Keuangan Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 158.520.000,-
7. Belanja Pegawai(Honorarium PPTK,TPPHP,Belanja Pengisian Tabung Gas,dan Belanja Penggadaan) Sumber anggaran APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 122.295.000,-
8. Belanja Pegawai(Honorarium PPTK,Tim Pelaksana Kegiatan,Belanja Barang dan Jasa) sumber anggaran APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 380.880.000,-
9. Belanja jasa Kantor (Telpon,Air,Listrik,dan Internet) sumber anggaran APBD Tahun 2017 sebesar
Rp. 984.000.000,-
10. Belanja Pegawai (PPTK),Belanja BBM,Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah (PNS,Non PNS) Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 301.495.000,-.
11. Belanja ATK,Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber,Belanja Cetak dan Penggadaan,Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan,Belanja Perjalanan Dinas Narasumber Sumber Anggaran APBD Tahun 2017 Sebesar Rp. 410.000.000,-
Untuk menindak lanjuti laporan keuangan di Rumah Sakit Dr.Sobirin Kab.Musi Rawas dari Tahun anggaran 2014- 2017 yang system penggunaan nya tak menggunakan aturan yang sudah di Undangkan,Untuk di Indahkan Tim Kajian Publik dan Lsm JPK kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Sumatera Selatan sesuai LHP BPK untuk segera mengaudit Ulang dan Memeriksa Kembali kebenaran fakta di lapangan dengan Memeriksa hasil Penggunaan Dana BLUD dan APBD dari Tahun 2014-2017.Jangan Sebatas Menerima Laporan Keuangan dan Audit Anggaran yang di Realisasikan,Padahal kabupaten Musi Rawas dari tahun Anggaran 2014-2017 di Masa Dr.Harun sudah berapa kali di Audit BPK dan Infektorat banyak menuai kesalahan dalam Penggunaan Dana Blud yang tak mengacu serta Pemanggilan ke Pihak Kajari Lubuklinggau yang tak kunjung ada cerita Lanjutan. Padahal banyak ditemukan Kejanggalan dalam Penggunaannya Dana BULD yang terkesan tumpang tindih dengan Dana APBD, keadaan bermasalah dikarenakn banyak terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pemanfaatannya yang tak mendasar dengan kebutuhan dan peruntukannya serta aturan standar penggunaannya.(Barmawi).