Diduga Kebal Hukum, Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

 

Korban KDRT ,Silvia Lestari

Mutiaraindotv.com.  ( Situbondo- Jawa Timur) – Pengacara Silvia Lestari, korban KDRT, berencana mempraperadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena lambatnya penanganan proses hukum kasus KDRT tersebut.

” Kalau Kejaksaan Negri Situbondo masih membuat P.19 lagi, maka saya selaku kuasa hukum Silvia Lestari akan mempraperadilkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Totok Ismono S.H, kepada media, Senin (1/6).

Toto Ismono SH.

Dikatakannya, dari proses kejadian tersebut dari pihak kepolisian sudah melimpahkan P-19 ke P-21 ke Kejaksaan Negeri Situbondo tetapi dilimpahkan lagi kepihak kepolisian.

” Padahal tidak boleh dua kali P-19 cukup sekali saja, kalau memang dari pihak kejaksaan membuat P-19 lagi harus ada surat kepihak penyidik bukti-bukti apa saja agar terjadi narasi suatu perkara menjadi nyata dan jelas,” terang Totok Ismono, SH.

Totok Ismono S.H, menjelaskan bahwa didalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) ini memang dari pihak kepolisian kesulitan karena perlu pembuktian dan juga kesaksian dari saksi di dalam peristiwa tersebut namun itu tidak perlu kita lihat dari petunjuk satu dengan petunjuk lain dan bisa di kait-kaitkan antara petunjuk satu dengan petunjuk lainnya dengan bukti sebuah tepon seluler dan di Ploning di Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), setelah berhasil dari Polda Jatim dan membenarkan baru kepolisian memberikan tindakan memangil pihak tersangka Jimmy dan itu di akui dari pengakuanya dalam kekerasan rumah tangga.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga,penganiyaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga terjadi pada hari selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar jam 22.00. WIB, dilakukan pelaku, Jimi Suandi Tanda Utama terhadap istrinya Silvia Lestari yang baru dinikahi di Kotakan Utara RT.002 / RW.001, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur.

Ayah korban, Sunoto, membeberkan bahwa setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga anaknya, Silvia Lestari,menelfon ke tantenya dan juga dirinya sebagai orang tuanya di Lombok dan menceritakan adanya kekerasan fisik.

” Saya sebagai orang tua langsung datang ke Situbondo menemui pihak keluarga tersangka Jimmy Siandu Tanda Utama untuk merukunkan kembali, karena rumah tangga mereka baru berjalan 3 bulan,” ungkap Sunoto.

Namun dalam musyawarah tersebut pihak tersangka Jimmy dan keluarga besarnya tidak menangapi atau merespon bahkan tidak mau rujuk kembali.

” Saya selaku orang tuanya membawa anak saya untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Mapolres Situbondo dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh AIPDA R.S.Mahendrayana untuk dimintai keterangannya dan alat bukti hp dan visum masih di tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan sampai saat ini anak saya mengalami trauma berat,” jelas Sunoto.

Sunoto Ayah korban Silvia Lestari, Sunoto tinggal di Lombok Barat, Jalan AA.GDE Murah No: 48 E Cakranegara RT.001 / 120, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sesuai dengan laporan polisi No: LP/K/88/III/ Res.1.6./2019/Jatim/Res Situbondo tanggal 06 Maret 2019 Silvia Lestari melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara penganiayaan atau kekerasaan rumah tangga sebagi mana yang dimaksud dalam pasal 44 UU RI No: 2003 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

(irwan)

Check Also

Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 Adakan Giat Halal Bihalal Antar Sekolah

Kab Bekasi,Mutiaraindo.TV –Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 Heny Kuryati,Spd Bersama Komite Sekolah Mengadakan Halal Bihalal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *