Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO JAWA TIMUR – Kepala Desa Bercak Harjo diduga mengangkat aparatur desa tanpa mengikuti regulasi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu tidak melalui sistem seleksi, sebagaimana amanat Permendagri, Minggu (19/05/24).
Hal tersebut diketahui warga setelah ada perangkat desa baru yang tanpa ada pengumuman atau pemberitahuan bahwa ada penyaringan dan penjaringan perangkat desa. Yang seharusnya kepala desa membuat pengumuman untuk siapa saja yang mendaftar dalam seleksi perangkat desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga yang tidak ingin namanya diberitakan, bahwa satu perangkat tersebut diangkat begitu saja tanpa melalui seleksi sebagaimana regulasi Permendagri, “terangnya warga yang enggan disebutkan namanya.
“Kami warga sangat kecewa dengan sikap kepala desa yang mengambil keputusan tersendiri dan tanpa melakukan seleksi untuk penyaringan dan penjaringan perangkat, “tuturnya
Sementara itu, Kepala Desa Bercak saat dikonfirmasi dihubungi lewat via whatsapp, Monggo kalau mau maen silahkan saya tunggu dirumah mas, “balasnya. (tim)