Mutiaraindotv, Musi Banyuasin – Sumatera Selatan, Pembangunan Jalan Setapak tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2017 sampai 2018 dan tahun 2019. Yang terletak di Dusun 2, tepatnya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Jum’at, 06 Maret 2020.
Menurut salah seorang warga Desa Talang Buluh Muhammad Rasyd, mengatakan kepada media Mutiaraindotv beberapa waktu lalu bahwa dirinya telah melayangkan Surat Laporan ke Pihak Kejaksaan Negeri Sekayu dibagian Tipikor Polres Musi Banyuasin.
Adapun surat laporan warga Musi Banyuasin ditujuhkan ke Bupati Musi Banyuasin melalui Inspektorat Sekayu dan Ombudsman SumSel dan Kejaksaan Tinggi SumSel dan Satgas Dana Desa melalui Via Telfon.
Laporan tersebut atas Dugaan Pengurangan Volume, yang mana hasil Pekerjaan Jalan di bagian Tengah Badan Jalan Setapak yang menggunakan Kontruksi Cor Beton yang terletak di Dusun 2, Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko.
Menurut beliau Pekerjaan Cor Beton tersebut disinyalir paling banyak di lakukan karena sangat mudah dan gampang untuk menggelabui Masyarakat terutama di Desa yang jauh dari jangkauan perkotaan.Seperti Pembangunan Jalan Setapak yang terletak di Dusun 2 tepatnya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Yang mana selama tiga Tahun berturut-turut membangub jalan tersebut dengan menggunskan dana desa sejak tahun 2017 tahun 2018 dan tahun 2019.
Ditambahkan beliau, sangat disayangkan dengan Anggaran Dana Desa hasil dari Pekerjaan Jalan Setapak Kontruksi Cor Beton tersebut, Ketebalan pada bagian Tengah Badan Jalan Diduga berpariasi mulai dari 7 cm hingga 2 cm. Dan dengan besaran Dana juga berpariasi untuk tahun 2017 saya lupa besarannya karena Papan Proyeknya sudah hilang untuk tahun 2018 sebesar Rp. 574.697.000,- lebih kurang dan ditahun 2019 sebesar Rp. 619.059.000,-.
Pembangunan Cor Beton tersebut Diduga Tebal dibagian Pinggir sangat Tipis dan dibagian Tengahnya juga sama. Sepengetahuan saya bahwa Pembangunan Jalan Setapak Rabat Beton itu harus sesuai dengan Strandar Kontruksi (SNI). Akan tetapi faktanya hasil Pekerjaan Jalan tersebut sangat Tipis di bagian Tengahnya dan itupun berpariasi pada tahun 2017 ketebalannya 7 cm tahun 2018 hanya 6 cm. Apalagi hasil Pekerjaan Jalan tersebut ditahun 2019 hanya 2 cm Ketebalan di bagian Tengahnya dan sekarang kondisinya sudah mulai Retak – retak dan Pecah.Kepala Desa Talang Buluh atau Aparatur Pemerintahan Desa Talang Buluh tidak terbuka tentang Informasi kegiatan dari Pembangunan Jalan Setapak tersebut ditambah lagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tutup mata dengan hasil pekerjaan dari tahun Anggaran 2017 sampai 2018 hingga di tahun 2019.
Hal ini terbukti bahwa di Desa Talang Buluh tidak adanya Sosialisasi terkait APBDes dari tahun 2017 hingga 2019, yang mana di Aturan dalam Undang – undang dalam Penggunaan Dana Desa. Sehingga warga Desa di Talang Buluh minim sekali informasi tentang Dana Desa tersebut ditambah lagi Pihak Desa pun terkesan tertutup.
Ketua BPD dan Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terlebih dalam kegiatan Pengawasan Anggaran Dana Desa di setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko.
” Priode tahun 2017 sampai 2018 dan 2019 terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD selalu tertutup dan tidak Transparan kepada masyarakat. Sedangkan Bendahara Desa yang di angkat oleh Kepala Desa Talang Buluh adalah Suaminya sendiri merupakan Adik Kandung dari Kepala Desa Talang Buluh itu sendiri “, ungkapnya.
Dia menambahkan permasalahan ini sudah saya laporkan kepada Pihak instansi terkait agar melakukan pengecekan langsung ke lapangan jangan hanya berdasarkan keterangan dari pihak Pemerintah Desa saja. Pada saat melakukan pengecekan di lapangan mestinya dilibatkan masyarakat yang ada di Desa tersebut, biar Transparan dan terbuka jangan Diam – diam karena kami warga masyarakat yang ada di Desa lebih tau kebenarannya, unjarnya.Karena kami sebagai warga Talang Buluh benar – benar ingin tau bahwa Dana Desa itu di pergunakan sebagaimana mestinya, karena semua itu demi Kemajuan Desa dan Kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami sangat mengharapkan kepada Instansi terkait agar bisa menjalankan tugasnya secara Profesional dan Transparan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat itu harapan kami. Karena menurut kami dalam kegiatan tersebut adanya Indikasi Dugaan KKN sehingga merugikan Masyarakat dan Negara, tegas Rasyd.
Saat di Tim Mutiaraindotv konfirmasi melalui Via Whatshapnya 08217762xxxx, pada hari Senin, 02 Maret 2020, Kepala Desa Talang Buluh Ibu Yenti Puspita Sari tidak mau memberikan Tanggapan dan Hak Jawabnya. (Mitv SumSel)