MutiaraIndoTV.com (Bekasi)- Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung di lakukan petugas kepolisian sektor Tambun.
Kepolisan Sektor Tambun mengamankan selegram cantik berinisial (MJ) yang di duga mempromosikan salah satu situs judi online di media sosial.
MJ(24), yang diketahui beralamat di Cipinang besar pulo maja No.6 Rt.006 Rw.010 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, ditangkap di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen
dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.
Penangkapan MJ berawal dari informasi dmasyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan
kegiatan observasi di wilayah tambun.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Kota jakarta selatan.
“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.
Pelaku diketahui sudah lama memperomisikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah,” Tutur Agum. (Dwi)