Diduga Tidak Sesuai Spek Pekerjaan Pengaspalan Jalan Di Ruas Jalan Selang Nangka Pasar Rengas RW. 034 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung

oleh -498 Dilihat

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Lagi – lagi pekerjaan pengaspalan jalan yang ada di ruas Jalan Selang Nangka Pasar Rengas RW. 034 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi tidak memenuhi Sertifikasi RAB. Kamis, 11 November 2021.

Proyek pengaspalan yang di selenggarakan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dengan judul kegiatan peningkatan ruas Jalan Raya Pasar Rengas RW. 034 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi diduga melanggar aturan yang tercantum di anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pantauan awak media ini di lokasi tugas pekerjaan tersebut, di temukan kendala saat melihat pekerjaan pengaspalan yang di kerjakan oleh kontraktor yang memang tidak di ketahui nama perusahan kontraktornya. Cuma yang ada para pekerja, adapun pekerjaannya terburu – buru untuk menyelesaikan pengaspalan tersebut.

Saat awak media ini bertanya kepada salah pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, enggan menjawab siapa nama kontraktor yang melaksakan pekerja tersebut.

Selain itu juga di pekerjaan pengaspalan yang ada di ruas Jalan Selang Nangka  Pasar Rengas RW. 034 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung  tidak terlihat papan plang pekerjaan dan pengawas, serta konsultan proyek tidak hadir untuk mengontrol pekerjaan pengaspalan jalan sampai selesai ”

Saat konfirmasi ke pihak Ketua RW. 034 mengatakan, “pelaksanaan pengaspalan tidak ada izin saat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan yang di selenggarakan oleh pihak kontraktor. Beliau juga menyesalkan apabila pekerjaan pengaspalan jalan tersebut tidak sesuai RAB.

Untuk pengaspalan jalan di wilayahnya, maka masyarakat sangat kecewa dengan pihak pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan yang ada di Jalan Selang Nangka Pasar Sengas RW. 034 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Maka dari itu pihak Dinas terkait harus turun tangan melihat pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, agar pihak pelaksana tidak asal – asalan dalam pekerjaanya dan sesuai sertifikasi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Kabupaten Bekasi. (Cahyono)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.