Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Santernya pemberitaan di beberapa media online dan cetak karena diduga telah terlibat melakukan tindakan melawan hukum dalam hal perbankan atas dasar tindak pidana penipuan dan penggelapan, bahkan telah dipolisikan oleh kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan. ED (inisial-red) yang selama beberapa hari ini hanya diam saja akhirnya buka suara, Kamis (06/04/2023).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu juga menyatakan bahwa, pelapor maupun kuasa hukumnya belum memahami betul duduk persoalannya. Atau, memang sengaja memutar balikkan fakta.
“Menurut saya, pelapor maupun kuasa hukum pelapor tidak mendalami persoalannya dengan rinci. Buktinya, jika itu dilakukan, maka seharusnya bukan pihak kami yang dilaporkan. Kesannya malah sengaja mencari kambing hitam untuk menutupi perbuatan melanggar hukum lainnya.
Pelaporan itu salah sasaran!” tegas ED kepada awak media mutiaraindotv.com.
Menurutnya, pernyataan ED ini dibenarkan oleh IM, istri ED. IM justru terkejut atas pelaporan itu, yang di mana seorang wanita, warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo itu ditetapkan sebagai terlapor seperti yang tercantum dalam Surat Laporan Kepolisian dengan nomor: TBL/B/105/IV/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya justru ingin membantu mereka dalam hal pengajuan pendanaan untuk permodalan. Mereka tidak bisa mengajukan pinjaman kepada Bank konvensional karena nama mereka masuk ke dalam BI Checking, maka saya bantu usahakan melalui pendanaan perorangan, orang Sukabumi, kenalan Pak AH,” jelas IM.
Menurut keterangan IM, awal dari persoalan ini sebenarnya ketika IM bermaksud menumpang pengajuan permodalan kepada Pak AH yang memiliki koneksi dengan pemodal pribadi melalui kenalan Pak AH, orang Sukabumi itu tadi. Pak AH menyanggupi untuk membantu IM. Nah, informasi ini juga disampaikan kepada YS yang kebetulan berkunjung ke IM, di mana ketika itu YS mengeluh bahwa ia kesulitan untuk membantu mengajukan pinjaman beberapa kenalannya kepada Bank karena mereka terbentur dengan aturan BI Checking.
YS yang sehari-harinya bersama YT beraktivitas sebagai makelar perbankan (Broker) diberi penjelasan oleh IM bahwa karena pinjaman ini dari pemodal perorangan di mana pengurusannya harus ke luar kota, maka IM meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional, karena harus mengurusi ke luar kota.
“Awal, YS mendatangi Haji AK. YS menyampaikan kepada Haji AK bahwa saya bisa membantu permodalan sekaligus meminta bantuan seperti yang saya sebutkan tadi. Tentu saja Haji AK mengabaikan ucapan YS, karena sebelumnya sudah berhubungan dan membuat kesepakatan dengan saya,” ujar IM menjelaskan.
Berikutnya, IM mengatakan kepada YS, jika ada nasabah lain yang ingin mengajukan permodalan, maka agar dimintakan bantuan biaya operasional seperti yang diminta oleh Pak AH. Kenyataannya, setiap menyerahkan dana bantuan operasional yang dimaksud, jumlahnya selalu tidak sesuai, atau berkurang. Namun setiap kali hal itu dipertanyakan, YS justru membantah serta marah-marah.
“La dhina la bak, jeriya gebei bensin, kan engkok se nyare nasabah (ya biar dah bak, itu buat bensin, kan saya yang mencari nasabah),” sebut IM menirukan jawaban YS ketika dipertanyakan, kenapa jumlah keuangannya kok kurang dari kesepakatan awal.
“Dari sini saja saya sudah mengalah. Uang dari YS itu langsung saya serahkan seutuhnya ke Pak AH,” kata IM menjabarkan.
“Setelah itu saya tidak mengetahui, apa yang dilakukan oleh YS dan YT. Tahu-tahu telah beredar berita bahwa saya sudah menipu berpuluh-puluh orang. Saya yakin itu adalah perbuatan YS dan YT. Jujur saya katakan, saya tidak pernah menawarkan kepada siapa pun kalau saya bisa membantu pengajuan permodalan. Hanya tujuh orang yang datang dan saya bantu pengajuannya, itu pun YS yang mengantarkan kepada saya, dan itu pun tidak seluruhnya memberikan bantuan operasional, selebihnya berjanji akan memberi ketika pinjaman sudah cair,” urai IM dengan geram.
Dengan perkembangan persoalan ini, ED mengaku bahwa ia merasa heran, kenapa ia dilibatkan dalam beberapa pemberitaan. Bahkan ED terkejut mendengar penjelasan SD di sebuah video YouTube yang disebarkan di berbagai grup Whatsapp dan Facebook oleh sebuah platform media pemberitaan lokal Situbondo. Dalam video itu, SD merinci bahwa ia telah menyerahkan uang kepada IM, ED dan YT, masing-masing sejumlah 1,5 juta.
“Itu tidak benar! Saya hanya menerima uang sejumlah 350 ribu, itu pun karena saya diminta untuk membantu pengurusan SIUP, tidak ada kaitannya dengan urusan perbankan,” sergah ED.
“Yang saya sesalkan, kenapa para wartawan itu tidak mengkonfirmasi kepada saya sebelum menerbitkan pemberitaan mereka sehingga setidaknya produk jurnalistik mereka bisa berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Padahal setahu saya, mereka mengenal saya, bahkan sering ngopi bersama. Kuasa hukum pelapor sendiri terkesan membenci saya tanpa sebab yang jelas,” keluh ED dengan wajah penuh kecewa.
Senada dengan penyampaian ED, IM juga menjelaskan bahwa keterlibatan ED hanya saja menyuruh ED mengawal dan menemani Pak AH menuju Jakarta untuk menyerahkan berkas permohonan pengajuan permodalan sekaligus memastikan kebenaran tentang keberadaan pemilik modal tersebut. Terhitung dengan durasi perjalanan, sekitar sepuluh hari ED dan Pak AH mengurusi pengajuan itu. Sementara sebelumnya Pak AH telah beberapa kali berangkat sendiri.
“Asal tahu saja, perjalanan ED dan Pak AH keseluruhannya menghabiskan biaya lebih dari 10 juta rupiah. Biaya itulah yang saya mintakan bantuan. Jadi, bukan sebagai uang pelicin, seperti yang disebutkan oleh YS,” pungkasnya. (red)