Dinilai Penyalahgunaan Aset Desa, Kades Asembagus Terancam Dilaporkan Warganya

oleh -291 Dilihat

MutiaraindoTV.com SITUBONDO – Sebagaimana yang sudah diatur didalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Sedangkan Penghapusan adalah menghapus/meniadakan aset dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguannya.

Seperti halnya di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, niat baik Kepala Desa untuk desanya menjadi malah petaka, pasalnya pembongkaran Jalan Paving di 5 Titik Desa Asembagus yang diakui Ahmad Sani diajukan pengaspalan berujung ancaman akan dilaporkan warganya sendiri.

” Kami masih rembukan siapa yang akan menjadi pelapor nantinya, yang jelas dugaan penyalahgunaan wewenang tentang penghapusan aset Desa terkait pembongkaran Jalan Paving dan diberikan kepada warga itu jelas masuk ke rana Pidana,” Ujar H. Idham kepada mutiaraindoTV.com

Diketahui Alasan penghapusan desa adalah , karena terjadinya antara lain :

1.    Beralih Kepemilik

Beralih Kepemilikan seperti menukarkan tanah atau bangunan milik desa, penjualan aset desa, dan penyertaan modal pemerintah desa. Penghapusan aset karena beralih kepemilikan apabila :

                                    ~            pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain, ;

                                    ~

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

                                    ~

Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan ,wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa

2.    Pemusnahan

Maksud aset desa dengan ketentuan , apabila :

                                    ~

berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer

                                    ~

dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasarn penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan

3.    Sebab Lainya

Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud , antara lain :
~            hilang
~            kecurian
~            terbakar

Dalam polemik antara warga dan Kepala Desa Asembagus Ahmad Sani, terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa, Andi yang juga warga Asembagus menuturkan.

” ada 2 tata cara penghapusan aset desa yaitu, Penghapusan aset desa yang dilakukan setelah mendapatkan Keputusan Bupati/walikota, apabila aset desa tersebut Beralih Kepemilikan,” Ujarnya.

Kepala desa terancam dilaporkan oleh Warganya sendiri terkait pembongkaran Jalan Paving di 5 Titik, menurutnya sudah melanggar pidana karena penghapusan aset Desa perlu dipertanyakan apa sudah ada persetujuan Bupati apa belum, jika tidak ada maka jelas pidana dan kami laporkan ke inspektorat Situbondo,” Tambah Andi.

Sedangkan Kepala Desa Asembagus Ahmad Sani mengatakan itu hak warga mengkritik kinerja saya, dimana seorang pejabat pasti tidak selamanya benar, pasti ada salahnya, saya tidak akan pernah membalas, biarkan mereka berkritik Biar nanti mereka sadar sendiri dan dijadikan pelajaran jika kelak ingin menjadi seorang pemimpin,” Singkat Ahmad Sani.

(Frengky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.