Berita TerbaruHukum & KriminalRagam & Peristiwa

Direktur Utama PT. PBI Angkat Bicara: Terkait Penyerobotan Lahan yang Dilakukan PT.CMI Site Air Upas

18
×

Direktur Utama PT. PBI Angkat Bicara: Terkait Penyerobotan Lahan yang Dilakukan PT.CMI Site Air Upas

Sebarkan artikel ini

mutiaraindotv.com | Ketapang Kalbar – Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan meminta instansi pemerintah daerah maupun pusat, terutama PTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan peninjauan kembali izin PT. CMI yang berada di site Air Upas Kabupaten Ketapang Kalbar.Sabtu 10 Febuari 2024.

Menurut Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT. PBI kepada awak media,’Berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan Nasional republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singgel sobmission (oss) merupakan pelaksana undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja wajib dimiliki setiap pelaku usaha, ” oleh karna itu saya atas nama Ahmad Upin Ramadan direktur Utama PT. Putra Berlian Indah meminta kepada pemerintah propinsi Kalimantan barat maupun pemerintah pusat untuk meninjau kembali perizinan PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) sehingga tidak merugikan pelaku usaha yang lain, bagaimana tidak, karna PT. CMI terindikasi melakukan pencaplokan lahan milik PT. PBI,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu 7/2/2024 di depan pengadilan negeri Ketapang.

Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT. PBI meminta dan berharap kepada pengadilan negeri Ketapang untuk melakukan status GO, demi kenyamanan dan kepuasan adanya keadilannya dalam persidangan tidak membiarkan PT. CMI tetap lakukan aktivitas kegiatan di lapangan selama persidangan masih berlangsung, antara PT PBI dan PT CMI Seharusnya berstatus GO. (STOP Sementara Waktu) selama status dalam proses persidangan ?……Kata Ahmad Upin Ramadan, selaku direktur utama PT PBI.

Karena saya bicara berdasarkan pakta di  lapangan sudah sampai sejauh ini PT. CMI tetap melakukan aktivitas penambangan di areal yang belum jelas status nya, tapi berdasar kan surat dokumen yang di miliki PT. PBI lahat tersebut masuk dalam ijin nya PBI. yang selama ini lahan tersebut masih dalam Sengketa antara PT. PBI dan PT. CMI, namun sangat di sayangkan pengerukan tetap berjalan pengambilan material yang di lakukan oleh PT. CMI site Air Upas diduga untuk di suplai kan ke PT. WHW, lahan kami yang masih dalam proses perkara. SENGKETA LAHAN. ujar Ahmad Upin Pungkasnya

Sumber: Ahmad Upin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *