Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Penyidik Bea Cukai Jember, melakukan pelimpahan tahap dua perdagangan rokok ilegal, dengan tersangka berinisial PY (45) warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
Selain menyerahkan distributor rokok ilegal berinisial PY, namun penyidik Kantor Bea dan Cukai Jember, juga menyerahkan barang bukti sebanyak 34.816 rokok ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, sebelum proses hukum dilanjutkan, sebetulnya pihaknya sudah menawarkan ultimum remedium (UR), namun tersangka tidak mampu membayar denda tiga kali lipat dari. potensi kerugian negara sebesar Rp78 juta.
“Sehingga penyidik langsung melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Bahkan, begitu berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua,”ujar Asep Munandar, Kepala Bea Cukai Jember, Senin (29/7/2024).
Sementara itu, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo membenarkan, jika penyidik Bea Cukai Jember melakukan pelimpahan tahap dua, distributor rokok ilegal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, setelah berkas kasus rokok ilegal tersebut dinyatakan P21.
“Sehingga jaksa langsung menjebloskan tersangka PY ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejaksaan selama 20 hari kedepan,”kata Huda Hazamal.
Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo, Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2005 tentang Cukai, Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sehingga tersangka PY terancam hukuman minimal satu tahun kurungan penjara, dan maksimal lima tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (Sony)