Palembang, Sumatera Selatan MutiaraindoTV – Bertempat di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan digelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan exstacy oleh Direktorat Reserse Narkoba yang dihadiri Waka Polda Sumsel, Irwasda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, Dir Tahti Polda Sumsel, Kalabfor Polri Cabang Palembang, Kabid Kum Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel, Kajati Sumsel, BNNP Sumsel, BP POM Sumsel, dan Pengacara Tersangka serta disaksikan oleh awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 71 butir exstacy atas nama tersangka berinisial EA dan istrinya berinisial E, 90 butir exstacy atas nama tersangka berinisial ID, 1.060 butir exstacy atas nama tersangka berinisial A, 86,72 gram shabu atas nama tersangkah berinisial S, 86,81 gram shabu atas nama tersangka berinisial SA.
Total barang bukti yang dimusnahka terdiri dari 1.280 butir exstacy dan 173,53 gram shabu-shabu, jumlah barang tersebut setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan untuk barang bukti disidang pengadilan.
Adapun tersangka berinisial EA dan istrinya berinisial E diamankan kepolisian pada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib di jalan pangeran ratu kelurahan 8 ulu palembang, tersangka berinisial IM diamankan kepolisian pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekira pukul 00.30 Wib di jalan batu jajar kelurahan sukarami palembang, sedangkan tersangka berinisial A pada hari minggu tanggal 01 April 2018 sekira pukul 00.30 di jalan batu jajar kelurahan sukarami palembang, sedangkan tersangka berinisial S diamankan pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib di jalan cempaka kelurahan talang jambe palembang, dan tersangka berinisial SA diamankan kepolisian pada hari minggu tanggak 06 Mei 2018 sekira pukul 18.00 Wib di jalan R sukamto kelurahan 8 ilir palembang.
Barang bukti dan tersangka tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (Adeka/Husni)