Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, terancam terhenti sementara setelah Komisi III DPRD melakukan sidak, Selasa (6/8/2024).
Anggota dewan menemukan indikasi penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar dan diduga ilegal.
Pengaduan masyarakat terkait penggunaan material ilegal menjadi pemicu sidak ini.
Warga khawatir kualitas GOR yang menjadi kebanggaan masyarakat Situbondo akan terpengaruh jika menggunakan material yang tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. “Kami masih belum puas dengan penjelasan pihak kontraktor. Indikasi penggunaan material ilegal sangat kuat,” tegas Arifin.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa progres pembangunan GOR sudah berjalan 29 persen.
“Untuk sementara progres pembangunan GOR ini masih 29 persen, tentunya nanti kami akan turun kembali tidak hanya sekarang, kami akan memperhatikan secara khusus pembangunan GOR ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Tentram Karya Sentosa, Danil, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa semua material yang digunakan telah melalui proses pengujian dan memiliki izin resmi.
“Memang banyak yang menawarkan bahan bahan material, tapi banyak juga yang kita tolak. Sebab, kita melihat siapa yang mempunyai izin untuk batu, pasir dan tanah Uruk. Jadi kita ngambil yang benar benar memiliki izin tersebut, Karena penggunaan material harus legal,” pungkasnya. (Sony)