Berita TerbaruNusantara

Drs. Foanoita Zai Dituding Melawan Keputusan DPP Partai Demokrat

255
×

Drs. Foanoita Zai Dituding Melawan Keputusan DPP Partai Demokrat

Sebarkan artikel ini

Mutiara IndoTV, Kabupaten Nias Utara – Sumatera Utara. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara koferensi pers terkait surat rekomendasi DPP, atas Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Nias atas nama Drs. Foanoita Zai di gantikan oleh Hiskia Harefa Yang Juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara.

Hiskia Harefa mengatakankan, kepada sejumlah wartawan di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara di Lotu. Ia menuding bahwa Drs. Foanoita Zai tidak menghargai keputusan DPP, terkait rekomendasi pergantian Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara. Senin, (19/03/2018).

Kita sangat kecewa terhadap sikap Drs. Foanoita Zai, yang tidak tunduk kepada keputusan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Ia terkesan melawan surat rekomendasi tersebut. “sehingga dampak dari tindakannya itu, adalah hilangnya kepercayaan masyarakat Kabupaten Nias utara kepada Partai Demokrat.

Lanjut Hiskia Harefa menegaskan, bahwa keputusan DPP Partai Demokrat. Sesuai surat keputusan (SK) nomor: 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015, tentang rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera utara adalah Satu kesalahan yang sangat mengecewakan.

Kita telah menyurati Pimpinan DPRD pada tanggal 17 Januari 2018 dan juga Bulan Februari, namun sampai saat ini belum di follow Up. Begitu juga halnya atas nama Fraksi Demokrat sudah Mlmenyuratin Pimpinan DPRD, namun sangat disayang hampir dua bulan lebih belum di tindak Lanjuti. “Ungkap Hisikia Harefa dengan nada kecewa.

Ditempat yang sama Erianto Harefa, yang juga unsur Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara, menyampaikan kekecewaanya terhadap Pimpinan DPRD Nias Utara. Atas lambatnya menindaklanjuti surat DPC Partai Demokrat, yang hampir tiga bulan tertidur di lembaga DPRD Nias Utara tanpa ada pembahasan.

Kita menduga Ketua DPRD Drs. Foanoita Zai sengaja mengulur – ngulur waktu, atas pembahasan surat rekomendasi pergantian Ketua DPRD ini. Ada mekanisme memang dalam pergantian Unsur Pimpinan namun tahapan – tahapan itu belum terlaksana di lembaga DPRD Nias Utara, “tuturnya,

Hal ini senada disampaikan oleh Arozamati Gea, yang notabene unsur Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di Lembaga DPRD Nias utara. “Mengatakan bahwa, siapapun dan apapun itu keputusan DPP Partai Demokrat wajib untuk di jalankan oleh kader – kader Partai Demokrat. Apalagi surat rekomendasi DPP Partai Demokrat tersebut, sampai saat ini masih berlaku. “Tutur Arozamati Gea. (N.Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *