Dua Distributor Pelanggarannya Paling Parah, Pansus Minta APH Bertindak Tegas

oleh -290 Dilihat

Mutiaraindotv.com,  BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Pansus Pupuk Subsidi DPRD sudah bekerja maraton. Seluruh pihak terkait sudah dimintai keterangan. Bahkan wakil rakyat ini turun langsung ke Gudang Pupuk milik Distributor di sejumlah tempat.

Dari serangkain tahapan yang cukup melelahkan tersebut, Pansus merekomendasikan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkan APH menghargai jerih payah Pansus untuk menindaklanjuti temuannya dilapangan.

Ketua Pansus H. Andi Hermanto, S.Sos mengatakan, rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir. Artinya, secara politis DPRD sangat mendukung langkah Pansus.

“Kami sebagai anggota DPRD akan terus mengawal langkah yang akan diambil oleh APH. Sebab ini menyangkut ketahanan pangan dan kepentingan petani,” kata Andi sapaannya, ahad (13/11).

Ketua Komisi II ini meminta kepada APH agar mengusut tuntas rekomendasi Pansus. Siapapun yang melakukan kesalahan, baik masyarakat, kios, maupun distributor pupuk harus diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Kesalahan terparah, lanjutnya, dilakukan PPI. Pada tahun 2021, Pansus menemukan di Kecamatan Tegal Ampel 560 ton pupuk subsidi tidak jelas pendistribusiannya. Kalau 1 kwintal subsidi pemerintah Rp 700 ribu, sudah berapa kerugian pemerintah.

Dari temuan Pansus, seharusnya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) sudah seharusnya mencabut izin Distributor Pupuk yang pelanggarannya sudah sangat parah. Indikasinya sangat mudah, petani sangat sulit mencari haknya, pupuk subsidi.

“Ada dua distributor yang pelanggarannya sudah diambang batas. Saya akan bicara langsung dengan KP3. Sudah sangat layak Distributor ini dicabut izinnya,” kata Politisi PDIP pada media ini.

Andi meminta agar KP3 bekerja maksimal. Karena selama ini, dari pergantian berkali-kali Ketua KP3, sangat lemah sekali. Sehingga petani dibuat kebingungan ketika membutuhkan pupuk subsidi. (sam/zen)